Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis sedang berdiskusi tentang KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

Penulis sedang berdiskusi tentang KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

Oleh:

Moch. Gufron Fajar Rezki

Wartawan Suara Utama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUARA UTAMA Jumat (02/01/2026) menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada produk hukum kolonial, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru.

Peristiwa ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan simbol upaya negara merebut kedaulatan hukumnya sendiri.

Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, hukum pidana diklaim dirumuskan berdasarkan nilai kebangsaan, konstitusi, dan realitas sosial masyarakat Indonesia.

Pertama: KUHP Baru

Secara konseptual, KUHP baru mencoba menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.

Pidana tidak lagi dimaknai semata sebagai pembalasan, tetapi sebagai sarana pembinaan dan pemulihan relasi sosial.

BACA JUGA :  Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Negara diposisikan bukan hanya sebagai penghukum, melainkan juga penata kembali ketertiban sosial.

Arah ini sejalan dengan nilai Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai dasar hukum nasional.

Namun, pembaruan ini tidak bebas dari masalah. Sejumlah pasal dalam KUHP baru justru memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi berlebihan.

Pengaturan mengenai moralitas, penghinaan terhadap lembaga negara, hingga ranah privat warga berpotensi menyempitkan ruang kebebasan sipil.

Di sini terlihat bahwa hukum pidana tetap menjadi instrumen kekuasaan yang rawan disalahgunakan jika tidak dikontrol secara ketat.

Klaim dekolonisasi hukum harus diuji secara nyata dengan pertanyaan dasar apakah KUHP baru benar-benar membebaskan warga negara, atau justru melahirkan bentuk baru pengendalian negara atas kehidupan sosial.

BACA JUGA :  Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT

Kedua: KUHAP Baru

Dalam konteks itu, pembaruan KUHAP menjadi faktor penentu. KUHAP adalah jantung keadilan prosedural karena mengatur cara negara menggunakan kewenangannya terhadap warga.

Tanpa KUHAP yang kuat, perlindungan hak asasi, prinsip due process of law, dan pembatasan diskresi aparat hanya akan menjadi jargon.

KUHAP baru seharusnya memastikan bahwa kekuasaan penegak hukum tidak berjalan tanpa kontrol dan korban kejahatan memperoleh posisi yang lebih adil.

Tantangan berikutnya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. Perubahan hukum tidak otomatis mengubah praktik.

Tanpa perubahan kultur hukum, KUHP dan KUHAP baru berisiko diterapkan dengan cara lama yang represif.

BACA JUGA :  Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen

Karena itu, pendidikan hukum dan pelatihan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap reformasi.

Partisipasi publik juga tidak boleh dikesampingkan. Kritik masyarakat sipil, akademisi, dan media merupakan mekanisme koreksi yang sah dalam negara hukum demokratis.

Hukum yang sehat bukanlah hukum yang kebal kritik, melainkan hukum yang terbuka terhadap evaluasi.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak diukur dari kelengkapan pasalnya, tetapi dari kemampuannya menghadirkan keadilan nyata.

Keduanya adalah titik awal reformasi, bukan tujuan akhir. Tanpa pengawalan kritis dan implementasi yang berperspektif hak asasi manusia, pembaruan hukum pidana justru berpotensi menjadi paradoks dalam sejarah hukum Indonesia.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru