Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

- Writer

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis sedang berdiskusi tentang KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

Penulis sedang berdiskusi tentang KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

Oleh:

Moch. Gufron Fajar Rezki

Wartawan Suara Utama

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUARA UTAMA Jumat (02/01/2026) menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada produk hukum kolonial, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru.

Peristiwa ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan simbol upaya negara merebut kedaulatan hukumnya sendiri.

Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, hukum pidana diklaim dirumuskan berdasarkan nilai kebangsaan, konstitusi, dan realitas sosial masyarakat Indonesia.

Pertama: KUHP Baru

Secara konseptual, KUHP baru mencoba menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.

Pidana tidak lagi dimaknai semata sebagai pembalasan, tetapi sebagai sarana pembinaan dan pemulihan relasi sosial.

Negara diposisikan bukan hanya sebagai penghukum, melainkan juga penata kembali ketertiban sosial.

Arah ini sejalan dengan nilai Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai dasar hukum nasional.

Namun, pembaruan ini tidak bebas dari masalah. Sejumlah pasal dalam KUHP baru justru memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi berlebihan.

Pengaturan mengenai moralitas, penghinaan terhadap lembaga negara, hingga ranah privat warga berpotensi menyempitkan ruang kebebasan sipil.

Di sini terlihat bahwa hukum pidana tetap menjadi instrumen kekuasaan yang rawan disalahgunakan jika tidak dikontrol secara ketat.

Klaim dekolonisasi hukum harus diuji secara nyata dengan pertanyaan dasar apakah KUHP baru benar-benar membebaskan warga negara, atau justru melahirkan bentuk baru pengendalian negara atas kehidupan sosial.

BACA JUGA :  Longsor Menutup Akses Jalan di Sariwangi, Kemacetan Mencapai 2 Kilometer

Kedua: KUHAP Baru

Dalam konteks itu, pembaruan KUHAP menjadi faktor penentu. KUHAP adalah jantung keadilan prosedural karena mengatur cara negara menggunakan kewenangannya terhadap warga.

Tanpa KUHAP yang kuat, perlindungan hak asasi, prinsip due process of law, dan pembatasan diskresi aparat hanya akan menjadi jargon.

KUHAP baru seharusnya memastikan bahwa kekuasaan penegak hukum tidak berjalan tanpa kontrol dan korban kejahatan memperoleh posisi yang lebih adil.

Tantangan berikutnya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. Perubahan hukum tidak otomatis mengubah praktik.

Tanpa perubahan kultur hukum, KUHP dan KUHAP baru berisiko diterapkan dengan cara lama yang represif.

Karena itu, pendidikan hukum dan pelatihan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap reformasi.

Partisipasi publik juga tidak boleh dikesampingkan. Kritik masyarakat sipil, akademisi, dan media merupakan mekanisme koreksi yang sah dalam negara hukum demokratis.

Hukum yang sehat bukanlah hukum yang kebal kritik, melainkan hukum yang terbuka terhadap evaluasi.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak diukur dari kelengkapan pasalnya, tetapi dari kemampuannya menghadirkan keadilan nyata.

Keduanya adalah titik awal reformasi, bukan tujuan akhir. Tanpa pengawalan kritis dan implementasi yang berperspektif hak asasi manusia, pembaruan hukum pidana justru berpotensi menjadi paradoks dalam sejarah hukum Indonesia.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 
Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:44 WIB

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:39 WIB

Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 11:43 WIB

Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 

Berita Terbaru