Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis sedang berdiskusi tentang KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

Penulis sedang berdiskusi tentang KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

Oleh:

Moch. Gufron Fajar Rezki

Wartawan Suara Utama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUARA UTAMA Jumat (02/01/2026) menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada produk hukum kolonial, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru.

Peristiwa ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan simbol upaya negara merebut kedaulatan hukumnya sendiri.

Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, hukum pidana diklaim dirumuskan berdasarkan nilai kebangsaan, konstitusi, dan realitas sosial masyarakat Indonesia.

Pertama: KUHP Baru

Secara konseptual, KUHP baru mencoba menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.

Pidana tidak lagi dimaknai semata sebagai pembalasan, tetapi sebagai sarana pembinaan dan pemulihan relasi sosial.

BACA JUGA :  Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Negara diposisikan bukan hanya sebagai penghukum, melainkan juga penata kembali ketertiban sosial.

Arah ini sejalan dengan nilai Pancasila yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai dasar hukum nasional.

Namun, pembaruan ini tidak bebas dari masalah. Sejumlah pasal dalam KUHP baru justru memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi berlebihan.

Pengaturan mengenai moralitas, penghinaan terhadap lembaga negara, hingga ranah privat warga berpotensi menyempitkan ruang kebebasan sipil.

Di sini terlihat bahwa hukum pidana tetap menjadi instrumen kekuasaan yang rawan disalahgunakan jika tidak dikontrol secara ketat.

Klaim dekolonisasi hukum harus diuji secara nyata dengan pertanyaan dasar apakah KUHP baru benar-benar membebaskan warga negara, atau justru melahirkan bentuk baru pengendalian negara atas kehidupan sosial.

BACA JUGA :  Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Kedua: KUHAP Baru

Dalam konteks itu, pembaruan KUHAP menjadi faktor penentu. KUHAP adalah jantung keadilan prosedural karena mengatur cara negara menggunakan kewenangannya terhadap warga.

Tanpa KUHAP yang kuat, perlindungan hak asasi, prinsip due process of law, dan pembatasan diskresi aparat hanya akan menjadi jargon.

KUHAP baru seharusnya memastikan bahwa kekuasaan penegak hukum tidak berjalan tanpa kontrol dan korban kejahatan memperoleh posisi yang lebih adil.

Tantangan berikutnya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum. Perubahan hukum tidak otomatis mengubah praktik.

Tanpa perubahan kultur hukum, KUHP dan KUHAP baru berisiko diterapkan dengan cara lama yang represif.

BACA JUGA :  Siswa Gema Insan Cendekia Karawang Belajar Ekosistem Laut dan Kepemimpinan Lingkungan Bersama Emil Salim Institute

Karena itu, pendidikan hukum dan pelatihan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap reformasi.

Partisipasi publik juga tidak boleh dikesampingkan. Kritik masyarakat sipil, akademisi, dan media merupakan mekanisme koreksi yang sah dalam negara hukum demokratis.

Hukum yang sehat bukanlah hukum yang kebal kritik, melainkan hukum yang terbuka terhadap evaluasi.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak diukur dari kelengkapan pasalnya, tetapi dari kemampuannya menghadirkan keadilan nyata.

Keduanya adalah titik awal reformasi, bukan tujuan akhir. Tanpa pengawalan kritis dan implementasi yang berperspektif hak asasi manusia, pembaruan hukum pidana justru berpotensi menjadi paradoks dalam sejarah hukum Indonesia.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya
Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak
Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

Berita Terbaru

Berita Utama

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agu 2026 - 20:14 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/