Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah

- Publisher

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah di Tengah Regulasi Baru, Oleh: Suwardi, S.Pd., M.M.

Suara Utama – Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membawa perubahan yang cukup mendasar dalam tata kelola kepemimpinan satuan pendidikan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan proses seleksi kepala sekolah berlangsung lebih objektif, transparan, dan berbasis sistem nasional. Namun, di balik tujuan peningkatan mutu tersebut, muncul fenomena rendahnya minat guru untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) melalui Ruang GTK, yang kini menjadi perhatian serius banyak pemerintah daerah karena berpotensi mengganggu keberlanjutan kepemimpinan sekolah.

Data dan pengalaman lapangan menunjukkan bahwa jumlah pendaftar BCKS belum mampu memenuhi kebutuhan kepala sekolah definitif, terutama di daerah yang mengalami kekosongan jabatan akibat pensiun, mutasi, atau berakhirnya masa tugas kepala sekolah. Banyak guru memandang proses seleksi yang terpusat, berlapis, dan memerlukan waktu panjang sebagai risiko karier yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Ketidakpastian hasil akhir, meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, membuat sebagian guru memilih tetap berada pada posisi aman sebagai pengajar di kelas.

Di sisi lain, beban kerja kepala sekolah yang semakin kompleks turut memperkuat rendahnya minat guru mendaftarkan diri. Kepala sekolah tidak hanya dituntut sebagai pemimpin pembelajaran, tetapi juga sebagai manajer administrasi, pengelola keuangan, penanggung jawab akuntabilitas publik, serta penghubung antara sekolah dan berbagai pemangku kepentingan. Beban tanggung jawab yang besar ini belum diiringi dengan peningkatan kesejahteraan yang proporsional, sehingga jabatan kepala sekolah dinilai kurang menarik dibandingkan peran guru dengan tanggung jawab yang lebih terfokus dan risiko yang lebih kecil. Pada sisi lain persyaratan lebih ketat dan tidak lagi seperti dulunya yang diserahkan seutuhnya diangkat oleh kepala daerah.

Ketatnya persyaratan seleksi administrasi dan tingginya tuntutan seleksi substansi juga menjadi faktor penghambat partisipasi guru. Tidak sedikit guru yang secara kompetensi, pengalaman, dan dedikasi layak untuk menjadi kepala sekolah, namun terhenti pada persoalan teknis administrasi, ketidaksinkronan data, atau keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses seleksi lebih menitikberatkan pada kelengkapan sistem daripada pengembangan dan pemetaan potensi kepemimpinan guru secara komprehensif.

BACA JUGA :  Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

Kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode semakin memperkuat persepsi ketidakpastian karier. Bagi sebagian guru, jabatan kepala sekolah tidak lagi dipandang sebagai jalur pengembangan karier jangka panjang, melainkan sebagai penugasan sementara dengan konsekuensi kembali mengajar di kelas setelah masa jabatan berakhir. Mekanisme dan jaminan penugasan pascatugas yang belum dirumuskan secara jelas menimbulkan kekhawatiran tersendiri, baik dari aspek psikologis, profesional, maupun penempatan tugas yang sesuai dengan pengalaman kepemimpinan yang telah diperoleh.

Penggunaan SIMKSPSTK sebagai satu-satunya jalur penugasan kepala sekolah memang memberikan jaminan objektivitas dan keseragaman standar nasional. Namun, ketergantungan penuh pada sistem ini sekaligus mengurangi ruang diskresi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan kepemimpinan sekolah. Dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah, keterbatasan kewenangan tersebut berdampak pada lambannya pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Akibatnya, banyak sekolah harus dipimpin oleh pelaksana tugas dalam jangka waktu panjang, yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis dan keberlanjutan program sekolah.

BACA JUGA :  Ruri Jumar Saef Ketua team Nawacita - Astacita Presiden RI, dorong Polres Probolinggo, proses Hukum WNA Terkait Kasus Suarni

Melihat berbagai implikasi tersebut, evaluasi kebijakan oleh Kemendikdasmen menjadi kebutuhan yang mendesak dan strategis. Evaluasi tidak hanya perlu difokuskan pada aspek teknis seleksi, tetapi juga pada keseimbangan antara standar nasional dan kebutuhan riil daerah. Penataan ulang kesejahteraan kepala sekolah, peninjauan kembali batas masa jabatan, serta penguatan pola pembinaan dan penugasan pascatugas kepala sekolah perlu dipertimbangkan secara komprehensif. Tanpa langkah korektif yang tepat, kebijakan penugasan kepala sekolah berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan sekolah dan pada akhirnya berdampak pada mutu layanan pendidikan itu sendiri.

Penulis : Suwardi

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
25 Aitem Anggaran Kegiatan Prioritas P-APBD 2026 Untuk 14 OPD Belum Sepenuhnya Terserap Hingga Bulan Oktober 2026
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:32 WIB

RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp