SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Seling, Desa Koto Baru dan Dusun Ganduk, Kabupaten Merangin, Jambi, kian marak. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan set dompeng rakit dan dompeng darat beroperasi bebas bak jamur di musim hujan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh hukum.
Sejumlah warga setempat mengaku bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi sejauh ini hanya sebatas memberikan imbauan. “Bang, kalau cuma dari Polsek dan Polres aman-aman saja. Jadi kalau mau penindakan ya dari Polda atau Mabes Polri sekalian. Kemarin ada orang Polsek datang ke sini, tapi hanya memasang baliho imbauan. Tidak ada penangkapan sama sekali,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas penambangan emas ilegal itu disebut sudah merajalela hingga menggarap area perkebunan sawit bahkan sampai ke lahan persawahan warga. Lahan-lahan produktif disikat habis, menyisakan kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di wilayah tersebut masih berlangsung bebas dan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, keberadaan dompeng-dompeng ilegal itu jelas terlihat, bahkan beroperasi tidak jauh dari pemukiman warga.
Warga berharap aparat kepolisian, pemerintah desa, hingga pemerintah pusat segera turun tangan. Mereka menilai kerusakan yang ditimbulkan dari praktik PETI sangat serius dan berpotensi memicu bencana alam di kemudian hari.
“Kami minta ada penindakan tegas. Jangan sampai nanti lingkungan kami rusak parah baru ada tindakan,” ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat Desa Seling kini menunggu langkah nyata dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang semakin meresahkan ini.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














