Membongkar Dugaan Pungli Oknum Pegawai PLN Bangko: Warga Dipalak Rp 45 Juta untuk Pemasangan KWH 16.000 Watt

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari tubuh PLN di Kabupaten Merangin. Kali ini, seorang warga Kecamatan Margo Tabir, inisial TY, mengaku diperas oleh oknum pegawai PLN Bangko berinisial AN hingga total mencapai lebih dari Rp 50 juta, demi pemasangan KWH berdaya 16.000 watt untuk usaha peternakan ayam potong di Desa Tegal Rejo.

TY menuturkan kepada media ini bahwa ia membutuhkan listrik dengan daya besar untuk menunjang operasional kandang ayamnya. Tergiur dengan janji pemasangan cepat, TY memilih jalur “kilat” yang ditawarkan AN dengan tarif Rp 45 juta—jauh di atas harga normal yang menurut informasi hanya sekitar Rp 18 juta.

“Karena butuh cepat, saya setuju. Tapi sampai lama KWH tidak juga terpasang,” ujar TY.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Membongkar Dugaan Pungli Oknum Pegawai PLN Bangko: Warga Dipalak Rp 45 Juta untuk Pemasangan KWH 16.000 Watt Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, TY akhirnya meminta bantuan rekannya untuk mendesak AN. Beberapa waktu kemudian, KWH memang dipasang, namun tak berfungsi. Saat TY kembali meminta AN untuk menyalakan aliran listrik, AN justru meminta tambahan Rp 10 juta lagi dengan alasan titik lokasi pemasangan tidak sesuai pendaftaran awal.

BACA JUGA :  Hearing Dengan BK DPRD Kampar, GM-PM Desak Usut Tuntas Dugaan Asusila Oknum Dewan.

“Saya sudah habis banyak, tak sanggup bayar lagi,” kata TY.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, AN mengakui memang meminta Rp 10 juta tambahan tersebut. Namun, ia berdalih uang itu hanyalah “pinjaman” untuk biaya registrasi ulang akibat kesalahan petugas lapangan yang mendaftarkan titik lokasi di Desa Suko Rejo, alih-alih di Desa Tegal Rejo.

Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungli di internal PLN Bangko. Masyarakat mendesak pimpinan PLN Rayon Bangko untuk turun tangan, melakukan investigasi lapangan, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai nakal agar peristiwa serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN Bangko belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru