SUARA UTAMA,Merangin – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari tubuh PLN di Kabupaten Merangin. Kali ini, seorang warga Kecamatan Margo Tabir, inisial TY, mengaku diperas oleh oknum pegawai PLN Bangko berinisial AN hingga total mencapai lebih dari Rp 50 juta, demi pemasangan KWH berdaya 16.000 watt untuk usaha peternakan ayam potong di Desa Tegal Rejo.
TY menuturkan kepada media ini bahwa ia membutuhkan listrik dengan daya besar untuk menunjang operasional kandang ayamnya. Tergiur dengan janji pemasangan cepat, TY memilih jalur “kilat” yang ditawarkan AN dengan tarif Rp 45 juta—jauh di atas harga normal yang menurut informasi hanya sekitar Rp 18 juta.
“Karena butuh cepat, saya setuju. Tapi sampai lama KWH tidak juga terpasang,” ujar TY.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan, TY akhirnya meminta bantuan rekannya untuk mendesak AN. Beberapa waktu kemudian, KWH memang dipasang, namun tak berfungsi. Saat TY kembali meminta AN untuk menyalakan aliran listrik, AN justru meminta tambahan Rp 10 juta lagi dengan alasan titik lokasi pemasangan tidak sesuai pendaftaran awal.
“Saya sudah habis banyak, tak sanggup bayar lagi,” kata TY.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, AN mengakui memang meminta Rp 10 juta tambahan tersebut. Namun, ia berdalih uang itu hanyalah “pinjaman” untuk biaya registrasi ulang akibat kesalahan petugas lapangan yang mendaftarkan titik lokasi di Desa Suko Rejo, alih-alih di Desa Tegal Rejo.
Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungli di internal PLN Bangko. Masyarakat mendesak pimpinan PLN Rayon Bangko untuk turun tangan, melakukan investigasi lapangan, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai nakal agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN Bangko belum memberikan keterangan resmi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














