Membongkar Dugaan Pungli Oknum Pegawai PLN Bangko: Warga Dipalak Rp 45 Juta untuk Pemasangan KWH 16.000 Watt

- Publisher

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari tubuh PLN di Kabupaten Merangin. Kali ini, seorang warga Kecamatan Margo Tabir, inisial TY, mengaku diperas oleh oknum pegawai PLN Bangko berinisial AN hingga total mencapai lebih dari Rp 50 juta, demi pemasangan KWH berdaya 16.000 watt untuk usaha peternakan ayam potong di Desa Tegal Rejo.

TY menuturkan kepada media ini bahwa ia membutuhkan listrik dengan daya besar untuk menunjang operasional kandang ayamnya. Tergiur dengan janji pemasangan cepat, TY memilih jalur “kilat” yang ditawarkan AN dengan tarif Rp 45 juta—jauh di atas harga normal yang menurut informasi hanya sekitar Rp 18 juta.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

“Karena butuh cepat, saya setuju. Tapi sampai lama KWH tidak juga terpasang,” ujar TY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, TY akhirnya meminta bantuan rekannya untuk mendesak AN. Beberapa waktu kemudian, KWH memang dipasang, namun tak berfungsi. Saat TY kembali meminta AN untuk menyalakan aliran listrik, AN justru meminta tambahan Rp 10 juta lagi dengan alasan titik lokasi pemasangan tidak sesuai pendaftaran awal.

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

“Saya sudah habis banyak, tak sanggup bayar lagi,” kata TY.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, AN mengakui memang meminta Rp 10 juta tambahan tersebut. Namun, ia berdalih uang itu hanyalah “pinjaman” untuk biaya registrasi ulang akibat kesalahan petugas lapangan yang mendaftarkan titik lokasi di Desa Suko Rejo, alih-alih di Desa Tegal Rejo.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungli di internal PLN Bangko. Masyarakat mendesak pimpinan PLN Rayon Bangko untuk turun tangan, melakukan investigasi lapangan, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai nakal agar peristiwa serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN Bangko belum memberikan keterangan resmi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/