Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

- Publisher

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Merangin – Burhanudin warga Desa Kampung Baruh RT 005 RW 003 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jambi, seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin (5/3/25).

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Sat ResNarkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Kampung Baruh kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP REZI DARWIS, SH, MM dalam keterangannya kepada Media ini mengatakan, jika berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan lanjut terhadap terduga pelaku selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13:50 wib dirinya melakukan briefing beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin.

“Ya berbekal informasi tersebut tim opsnal segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atasnama Burhanuddin yang sedang berada di dalam rumah dan didapati dalam penguasaannya berupa 2(dua) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,26 gram, ⁠1(satu) buah alat hisap bong,  ⁠1(satu) buah korek api gas, ⁠2(dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, ⁠1(satu) unit Hp android merek INFINIX warna hitam beserta sim card,” demikian ungkapnya

BACA JUGA :  Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Akibat perbuatan tersebut pelaku kini mendekam di jeruji besi tahanan Polres Merangin dan terancam Pasal 112 ayat (1); Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 800 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp