Menyatukan Pajak dan Zakat: Perspektif Kritis terhadap Pernyataan Sri Mulyani

- Publisher

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Wahyu Pramono – Mahasiswa Ilmu Hukum, Praktisi Pajak

Suara Utama – Jakarta, 14 Agustus 2025 – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf, baru-baru ini, langsung mengundang gelombang protes. Pernyataan tersebut mungkin tidak begitu mengejutkan, mengingat reaksi yang muncul dari banyak pihak, termasuk saya sebagai praktisi pajak dan mahasiswa ilmu hukum. Dalam pandangan saya, pernyataan tersebut jelas keliru, baik dari sisi konsep maupun implementasinya.

Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada Rabu, 13 Agustus 2025, Sri Mulyani dengan percaya diri menyatakan bahwa dalam setiap rezeki dan harta yang kita peroleh, terdapat hak orang lain yang harus diberikan, baik melalui zakat, wakaf, maupun pajak. Menurut beliau, “Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Cara untuk menyalurkan hak orang lain itu bisa melalui zakat, wakaf, atau pajak, dan pajak itu kembali untuk kepentingan yang membutuhkan.”

Tentu saja, kami semua sangat paham bahwa pajak digunakan untuk mendanai berbagai program sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan modal usaha mikro, layanan kesehatan gratis, hingga sekolah rakyat. Bagi Sri Mulyani, pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan ini bahkan sejalan dengan prinsip ekonomi syariah. Dan untuk menambah kejutan, beliau menambahkan bahwa APBN berperan sebagai instrumen untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.

Namun, saya melihat ada masalah dalam logika ini. Menyamakan pajak dengan zakat adalah kesalahan besar, baik dari segi konsep maupun praktik. Zakat memiliki perhitungan yang sederhana dan langsung disalurkan kepada yang membutuhkan, sementara pajak tidak disalurkan secara langsung kepada individu ada pihak ketiga yang memungutnya. Selain itu, sistem perpajakan di Indonesia sangat rumit, dengan labirin regulasi yang sulit dipahami. Benar, jika Anda ingin memahami pajak, Anda harus siap tenggelam dalam tumpukan aturan yang tampaknya tak ada habisnya.

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Berdasarkan data yang tersedia dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem perpajakan di Indonesia mencatatkan banyak regulasi yang mengatur tentang hal ini, termasuk yang sudah tidak berlaku namun masih tercatat di situs resmi DJP. Tentu saja, ada ribuan pasal yang harus dipahami oleh wajib pajak. Kerumitan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga membuka ruang bagi interpretasi yang tidak konsisten yang pada akhirnya dapat berisiko pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

Selain itu, mari kita bicara tentang prinsip keadilan. Dalam agama, memungut sesuatu yang melebihi kemampuan seseorang atau tanpa transparansi yang jelas, bisa dipandang sebagai sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran moral.

BACA JUGA :  Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Perbedaan mendasar antara zakat dan pajak tidak bisa diabaikan begitu saja. Zakat adalah ibadah yang dilandasi oleh syariat agama dan tidak ada ancaman pidana di dalamnya. Sedangkan pajak adalah kewajiban administratif yang bersifat memaksa, dengan ancaman pidana bagi yang melanggar. Jadi, menyamakan keduanya adalah seperti mencoba menyatukan air dengan minyak memang keduanya cair, tapi tidak akan pernah menyatu.

Menyamakan pajak dan zakat tanpa pemahaman yang mendalam justru dapat memperkeruh pemahaman masyarakat, dan lebih parah lagi, bisa dijadikan alasan untuk membenarkan kebijakan fiskal yang semakin memberatkan rakyat. Oleh karena itu, saya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerap informasi semacam ini dan memahami perbedaan yang mendasar antara zakat dan pajak. Semoga kita bisa keluar dari kebingungan yang ditimbulkan oleh pernyataan semacam ini dan tidak terjebak dalam permainan politik yang hanya membebani rakyat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand