SUARA UTAMA – Surabaya, 8 Agustus 2025 – Dalam dunia hukum, istilah-istilah seperti legal opinion, legal memorandum, dan legal audit sering kali menimbulkan kebingungan, terutama di kalangan masyarakat awam. Sebagai praktisi hukum, advokat berperan penting dalam memberikan penjelasan dan nasihat yang tepat kepada klien. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kegunaan dan perbedaan antara ketiga istilah tersebut, terlebih ketika menghadapi masalah hukum yang kompleks.
Legal Opinion: Pendapat Hukum yang Memberikan Panduan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, advokat memiliki kewajiban untuk memberikan nasehat hukum kepada klien, yang dikenal dengan istilah legal opinion. Legal opinion merupakan pandangan atau pendapat hukum tertulis yang disusun oleh advokat berdasarkan sistem hukum yang berlaku. Meskipun memberikan panduan, legal opinion tidak bersifat mengikat. Artinya, klien tidak diwajibkan mengikuti nasehat yang diberikan oleh advokat.
“Legal opinion harus disusun dengan bahasa yang jelas dan sistematis, mencakup pokok permasalahan, fakta yang relevan, aturan hukum yang dapat diterapkan, serta penerapan hukum terhadap permasalahan tersebut. Tujuannya agar klien memahami dengan baik setiap langkah yang dapat diambil,” kata Yulianto.
Meskipun memberikan saran, legal opinion tidak menjadi tanggung jawab advokat jika klien mengalami kerugian setelah mengikuti nasehat tersebut.
Legal Memorandum: Analisis Hukum yang Lebih Mendalam
Berbeda dengan legal opinion, legal memorandum adalah sebuah analisis hukum yang lebih rinci dan digunakan oleh para profesional hukum, seperti akademisi atau paralegal di bawah pengawasan advokat. Legal memorandum bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai suatu permasalahan hukum untuk membantu klien dalam mengambil keputusan.
Yulianto menjelaskan, “Legal memorandum memiliki format yang lebih lengkap, seperti statement of assignment, issues, statement of facts, dan analisis mendalam mengenai penerapan hukum pada kasus yang dihadapi. Ini memberikan sudut pandang yang lebih luas dan objektif bagi klien.”
Legal Audit: Pemeriksaan Hukum yang Membedah Kondisi Perusahaan atau Transaksi
Dalam dunia bisnis, legal audit memainkan peran penting dalam menilai tingkat keamanan hukum perusahaan atau transaksi tertentu. Legal audit, yang juga dikenal dengan istilah legal due diligence, dilakukan oleh konsultan hukum untuk memastikan bahwa aspek hukum perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses legal audit mencakup pemeriksaan dokumen yang relevan, verifikasi dengan manajemen perusahaan, serta pencarian informasi publik terkait perusahaan atau objek transaksi. Temuan dari audit ini akan disusun dalam sebuah legal opinion untuk membantu klien mengambil keputusan penting,” tambah Yulianto.
Yulianto menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang perbedaan antara legal opinion, legal memorandum, dan legal audit sangat penting, baik bagi praktisi hukum maupun klien. Setiap jenis dokumen hukum tersebut memiliki tujuan dan peran yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi klien dalam menghadapi masalah hukum mereka.
“Dengan memahami istilah-istilah ini, advokat dapat memberikan nasihat yang lebih terstruktur dan klien dapat lebih mudah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan analisis hukum yang mendalam,” ujar Yulianto Kiswocahyono.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














