Membongkar Dugaan Pungli PTSL di Desa Karang Berahi: Warga Dipungut Rp1,5 Juta Per Sertifikat

- Publisher

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SUARA UTAMA, Merangin, — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Beberapa warga mengaku diminta membayar hingga Rp1,5 juta per sertifikat, jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa pada pelaksanaan PTSL tahun 2024, dirinya dipungut biaya sebesar Rp1,500.000 oleh panitia desa. “Ya, kami membayar biaya PTSL sebesar Rp1,5 juta, Bang. Begitu juga petani lainnya yang tinggal di Karang Berahi Seberang,” ujar warga tersebut.

BACA JUGA :  Advokat Kaltim Temukan Puluhan Klausul Bermasalah dalam Perjanjian Kerja Perusahaan Transportasi

Menurut pengakuan warga, uang tersebut diserahkan kepada salah satu panitia yang disebut-sebut bernama Hen. Praktik ini pun menjadi sorotan, mengingat pemerintah melalui program PTSL telah menetapkan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah tersebut bersifat gratis. Jika pun ada biaya, maksimal hanya diperbolehkan sebesar Rp200.000, sesuai dengan SKB Tiga Menteri tentang pembiayaan kegiatan PTSL.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fu’ad, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia berdalih bahwa urusan PTSL telah ditangani oleh panitia tersendiri.

“Saya tidak tahu menahu terkait PTSL tersebut, karena sudah ada panitia sendiri. Kalau memang ada dugaan pungutan, kami minta petani memberitahukan kepada siapa uang itu diserahkan. Kalau sudah jelas siapa panitianya, nanti akan kita panggil,” ujar Samsul Fu’ad.

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Atas dugaan pungli ini, warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat perlu terus dilakukan terhadap pelaksanaan program-program berskala nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB