Edarkan Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin

- Publisher

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Jambi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kedua pelaku tersebut yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu. Penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku Nike Juliarti, disita satu unit handphone merk Infinix warna silver.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang tersebut kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

BACA JUGA :  Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ,” tegasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo
Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi
Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/