Menantang, Puluhan Set Dompeng Ilegal di Lingkungan RT 07 Desa Mentawak Tak Takut Razia

- Publisher

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Merangin, Jambi, telah lama mendapat berbagai reaksi dari sejumlah kalangan.

Reaksi ini muncul, mulai dari kalangan pegiat lingkungan, akademisi, hingga aparat penegak hukum.

Mereka menganggap, kegiatan yang tidak didasari izin pertambangan yang lengkap itu, pastinya akan memberikan dampak negatif dari berbagai sisi, mulai dari kerusakan ekologi karena pembukaan lahan yang serampangan, hingga kerugian yang dialami daerah penghasil dan negara secara umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas PETI ini sendiri telah marak terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Merangin termasuk di lahan seputaran RT O7 Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, masih terdapat beberapa titik penambangan emas tanpa izin yang melenggang bebas tanpa hambatan.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika puluhan Set di lokasi tersebut adalah milik Eko, Slamet, Nasib, Sapar dan mertua HandokoHandoko bernama Susono.

“Ya bang, para pelaku PETI seakan tak takut razia, dan Dompeng yang di RT 07 itu punya  Eko 2 Set, Slemet 2 Set, Nasip 2 Set, Sapar 1 Set, dan mertua Handoko bernama Susono 1 Set, sedangkan lokasi yang di gunakan untuk PETI adalah tanah milik pak RT bernama pak Lubis,” Demikian ucap ‘BI’ salah seorang warga setempat (4/6/25).

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Ia menekankan kepada pihak kepolisian agar tidak hanya fokus pada para penambang saja, tapi harus menindaki pihak di balik aktivitas itu.

“Ketika cukongnya mampu dibuat jera, penambang dengan sendirinya akan berkurang hingga akhirnya menghilang,” katanya.

Tak hanya dari sisi ekosistem, aktivitas illegal penambangan emas juga berdampak buruk bagi pelaku tambang itu sendiri.

Dengan demikian, untuk mengatasi fenomena “para pelaku PETI seakan tak takut razia”, perlu dilakukan upaya yang lebih komprehensif, termasuk meningkatkan efek jera dari sanksi, melakukan pengawasan yang lebih ketat, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif PETI, dan melibatkan berbagai pihak dalam upaya penertiban.

BACA JUGA :  Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik

Pernyataan “Para pelaku PETI seakan tak takut razia” mengisyaratkan bahwa pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tetap beroperasi meskipun ada upaya penertiban oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini menunjukkan adanya tantangan dalam menekan kegiatan PETI, baik karena kurangnya efek jera dari sanksi yang diterapkan, atau karena adanya dukungan atau keterlibatan pihak lain yang memungkinkan

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/