“Polri Perkuat Landasan Hukum Penindakan Aksi Penyerangan”

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2025 —
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman hukum dalam menangani aksi penyerangan terhadap anggota maupun fasilitas kepolisian. Aturan ini menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan, keselamatan personel, dan stabilitas masyarakat luas.

Pokok Aturan

1. Ruang Lingkup Penindakan
Perkap ini mengatur penindakan terhadap serangan yang terjadi di lingkungan markas, kesatriaan, asrama, rumah dinas, rumah sakit/klinik, hingga satuan pendidikan Polri.

2. Langkah Penindakan
Personel Polri berwenang melakukan:

Peringatan keras

Penangkapan

Penggeledahan

Pengamanan barang bukti

Hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

3. Penggunaan Senjata Api
Senjata organik Polri dapat digunakan dengan amunisi karet maupun peluru tajam. Namun, aturan ini menekankan prinsip proporsionalitas: kekuatan hanya boleh digunakan sesuai tingkat ancaman, khususnya bila keselamatan jiwa anggota Polri atau warga sipil terancam.

BACA JUGA :  Undangan Sudah Beredar, Musdalub APKASINDO Merangin Terancam Batal Digelar

4. Prinsip Keselamatan
Perkap menekankan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama. Penindakan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, akuntabilitas, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Strategis

Aturan ini menjadi benteng hukum bagi personel Polri agar bertindak sesuai prosedur saat menghadapi ancaman serius.

Prinsip “tegas namun terukur” menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan berlebihan.

Penting bagi Polri memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, baik internal maupun eksternal, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

BACA JUGA :  Tampil Gemilang, Tim Futsal Lapas Bangko Raih Juara 2 Piala Ketua Afkab Merangin 2026

Seluruh elemen masyarakat diimbau mendukung kebijakan ini dengan tetap mengedepankan ketertiban hukum dan menjauhi aksi kekerasan.

Penutup

Terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman normatif yang menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara, keselamatan aparat, serta hak-hak masyarakat. Polri menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berpijak pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/