“Polri Perkuat Landasan Hukum Penindakan Aksi Penyerangan”

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2025 —
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman hukum dalam menangani aksi penyerangan terhadap anggota maupun fasilitas kepolisian. Aturan ini menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan, keselamatan personel, dan stabilitas masyarakat luas.

Pokok Aturan

1. Ruang Lingkup Penindakan
Perkap ini mengatur penindakan terhadap serangan yang terjadi di lingkungan markas, kesatriaan, asrama, rumah dinas, rumah sakit/klinik, hingga satuan pendidikan Polri.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 “Polri Perkuat Landasan Hukum Penindakan Aksi Penyerangan” Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Langkah Penindakan
Personel Polri berwenang melakukan:

Peringatan keras

Penangkapan

Penggeledahan

Pengamanan barang bukti

Hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

3. Penggunaan Senjata Api
Senjata organik Polri dapat digunakan dengan amunisi karet maupun peluru tajam. Namun, aturan ini menekankan prinsip proporsionalitas: kekuatan hanya boleh digunakan sesuai tingkat ancaman, khususnya bila keselamatan jiwa anggota Polri atau warga sipil terancam.

BACA JUGA :  PWI Dituntut Konsisten, Jangan Terjebak Seolah Oposisi Pemerintah

4. Prinsip Keselamatan
Perkap menekankan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama. Penindakan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, akuntabilitas, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Strategis

Aturan ini menjadi benteng hukum bagi personel Polri agar bertindak sesuai prosedur saat menghadapi ancaman serius.

Prinsip “tegas namun terukur” menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan berlebihan.

Penting bagi Polri memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, baik internal maupun eksternal, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Seluruh elemen masyarakat diimbau mendukung kebijakan ini dengan tetap mengedepankan ketertiban hukum dan menjauhi aksi kekerasan.

Penutup

Terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman normatif yang menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara, keselamatan aparat, serta hak-hak masyarakat. Polri menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berpijak pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 10:05 WIB

The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Berita Terbaru