Dua Pelaku Narkoba Warga Desa Pulau Rengas dan  Muara Siau di Cokok Polisi 

- Publisher

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin  kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial DR (32) yang merupakan warga Desa Pulau Rengas RT.004 Rw.000 Kec. Bangko Barat Kab. Merangin berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada kamis (22/5/2025) sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di simpang Desa Bedeng Rejo Kec. Bangko Barat Kab.Merangin.

Dari tangan tersangka DR berhasil disita barang bukti berupa 1 (dua) buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, 1(satu) unit HP android Merek OPPO warna putih beserta simcard dengan IMEI 868836030130536 dan ⁠1(satu) buah potongan kertas timah rokok warna silver.

Dari hasil intograsi sementara bahwa tersangka DR mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y, mendapat informasi tersebut selanjut Tim melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan tersangka Y (41) yang merupakan warga Desa Muara Siau Kec.Muara Siau Kab. Merangin tepatnya dijalan Desa Rantau Macang pada hari kamis (22/5/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

“Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR dan setelah dilakukan pengembangan bahwa tersanga DR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari tersangka Y, pada saat kami amankan tersangka Y, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram,1 (satu) unit hp nokia berwarna biru, 1 (satu) buah kertas timah berwarna silver, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening panjang, uang berjumlah Rp. 300.000.-,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH.,M.M.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Rezi menambahkan, bahwa selama bulan Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

”Benar, untuk selama Mei 2025 kita telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan perincian berdasarkan pemetaan wilayah yakni 5 kasus di wilayah Bangko, 2 kasus di wilayah Tabir dan 1 kasus di wilayah Muara Siau.” tutup Rezi.

BACA JUGA : 

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.

“Pengakuan terduga pelaku DR, menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar Kecamatan, dan penyidik Sat Resnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan tersebut. Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya” ujar Ruly.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 699 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/