Dugaan Praktik Ilegal Pengolahan Limbah Medis, 4 Karyawan RS Swasta Bethesda Diamankan Polres Nias

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id,Gunungsitoli – Dugaan praktik ilegal pengelolaan limbah medis yang seharusnya ditangani dengan sangat hati-hati, kini menyeruak dari jantung pelayanan kesehatan di Gunungsitoli. Empat karyawan Rumah Sakit Swasta Bethesda Gunungsitoli terpaksa diamankan jajaran Polres Nias, Selasa (20/5), setelah kedapatan membuang limbah medis padat di lokasi yang disinyalir tidak sesuai prosedur. Insiden ini sontak memicu pertanyaan besar tentang komitmen rumah sakit dalam menjaga kesehatan publik dan lingkungan.

Aroma pelanggaran ini mulai tercium setelah laporan masyarakat menyoroti aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencurigakan. Informasi ini, jika terbukti, bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan ribuan warga Nias. Limbah medis, yang dapat mengandung patogen berbahaya hingga zat kimia beracun, jika tidak diolah secara benar, adalah bom waktu lingkungan yang siap meledak.

BACA JUGA :  Warga Pamait Hilang, Ditemukan Tewas di Dasar Danau Malawen, diduga Perahu Karam

Unit IV Satreskrim Polres Nias tak tinggal diam. Dengan sigap, tim kepolisian melakukan pembuntutan terhadap sebuah kendaraan yang mengangkut limbah medis tersebut. Pukul 10.30 WIB, drama penangkapan terjadi di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Sebuah mobil pick up yang mengangkut dua boks besar berisi limbah medis padat, tertangkap tangan tengah menurunkannya di sebuah gudang tak jauh dari akses jalan umum. Empat karyawan RS Swasta Bethesda, yang kemudian diketahui berinisial D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18), langsung digelandang bersama barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menegaskan keseriusan polisi dalam kasus ini. “Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Ini bukan main-main. Kami akan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Adlersen, menggambarkan potensi ancaman laten dari praktik semacam ini.

BACA JUGA :  Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Langkah-langkah awal kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan terduga, hingga pembuatan Laporan Polisi Model A, menunjukkan komitmen untuk membongkar tuntas praktik yang membahayakan ini. Namun, penangkapan karyawan di lapangan adalah puncak gunung es. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: mengapa praktik ini bisa terjadi? Apakah ada standar operasional prosedur yang diabaikan, ataukah ini indikasi kelemahan sistematis dalam pengelolaan limbah di RS Swasta Bethesda? Siapa yang bertanggung jawab penuh atas rantai pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan vital ini? Dimanakah Pemerintah selama ini?

BACA JUGA :  Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Publik Nias berhak mendapatkan kejelasan. Insiden ini bukan hanya tentang empat karyawan yang tertangkap, melainkan tentang transparansi dan akuntabilitas sebuah institusi kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Proses penyidikan yang kini berlangsung diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun mampu mengungkap seluruh jaringan dan pertanggungjawaban, hingga ke tingkat manajemen tertinggi jika ditemukan kelalaian atau pembiaran. Kesehatan lingkungan dan masyarakat adalah taruhannya.

Hingga kini pihak Rumah Sakit Swasta Bethesda belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut dan awak media tengah berupaya untuk mengkonfirmasi.


Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 448 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/