Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merantau –  Diduga selama ini para penambang emas di aliran sungai Tabir yang berjumlah ratusan pelaku PETI di dalangi oleh seseorang yang sekaligus menjadi penampung/Pembeli  emas dari Dusun Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi yang bernama Kentung yang sudah merasa kebal hukum.

Maraknya penampung emas ilegal di wilayah ini diduga pemicu bagi pelaku PETI di daerah tersebut, sebab memudahkan bagi mereka untuk menjual hasil kerja ilegalnya.

BACA JUGA :  Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta

Terkait maraknya penampung emas ilegal tersebut, media ini bersama tim melakukan kembali penelusuran ke lapangan pada Jum’at (/16/5/25)).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari penelusuran tersebut, terpantau beberapa penadah emas yang bebas beroperasi menampung hasil dari kegiatan ilegal itu. Salah satunya milik Kentung yang masih beraktivitas dengan lancarnya, seolah olah tidak takut dengan aparat penegak hukum.

Salah seorang pekerja PETI, yang menjual barang ilegalnya ke tempat penadahan ini menyebutkan bahwa tempat penampungan hasil penambangan ilegalnya ini telah lama beroperasi.

BACA JUGA :  Diduga Gudang Solar Skala Besar Milik Budi Beroperasi di Desa Birun, APH Diminta Turun Tangan

Dikatakannya, dirinya juga telah lama menjual hasil penambangan ilegalnya kepenampung emas di dusun Sabahau tersebut. Diketahui dari keterangan pekerja PETI tersebut jika pemilik dari penampungan serta pembakaran emas ilegal di Dusun Sabahau tersebut bernama Kentung.

“Iya bang, penampung emas yang di Dusun Sabahau itu punya Kentung dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas di sini, tanpa sekalipun kena Razia,” begitu katanya

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 428 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

Berita Terbaru

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB