Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merantau –  Diduga selama ini para penambang emas di aliran sungai Tabir yang berjumlah ratusan pelaku PETI di dalangi oleh seseorang yang sekaligus menjadi penampung/Pembeli  emas dari Dusun Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi yang bernama Kentung yang sudah merasa kebal hukum.

Maraknya penampung emas ilegal di wilayah ini diduga pemicu bagi pelaku PETI di daerah tersebut, sebab memudahkan bagi mereka untuk menjual hasil kerja ilegalnya.

BACA JUGA :  Warga Soroti Dugaan Setoran Tambang PETI di Area Cetak Sawah Dam Sesah, Nilainya Capai Puluhan Juta Rupiah

Terkait maraknya penampung emas ilegal tersebut, media ini bersama tim melakukan kembali penelusuran ke lapangan pada Jum’at (/16/5/25)).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari penelusuran tersebut, terpantau beberapa penadah emas yang bebas beroperasi menampung hasil dari kegiatan ilegal itu. Salah satunya milik Kentung yang masih beraktivitas dengan lancarnya, seolah olah tidak takut dengan aparat penegak hukum.

Salah seorang pekerja PETI, yang menjual barang ilegalnya ke tempat penadahan ini menyebutkan bahwa tempat penampungan hasil penambangan ilegalnya ini telah lama beroperasi.

BACA JUGA :  PUTUSAN FENOMENAL PRA PERADILAN 2026: KORBAN MENANG, NEGARA DIPAKSA MEMBERI KEPASTIAN HUKUM

Dikatakannya, dirinya juga telah lama menjual hasil penambangan ilegalnya kepenampung emas di dusun Sabahau tersebut. Diketahui dari keterangan pekerja PETI tersebut jika pemilik dari penampungan serta pembakaran emas ilegal di Dusun Sabahau tersebut bernama Kentung.

“Iya bang, penampung emas yang di Dusun Sabahau itu punya Kentung dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas di sini, tanpa sekalipun kena Razia,” begitu katanya

BACA JUGA :  Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi
Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam
Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah
Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta
Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya
Antisipasi Tawuran, Polres Gowa Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:20 WIB

Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB