Personil Pakopak Angkat Bicara Terkait Dugaan Rangkap Tiga Jabatan, Apakah Kabupaten Probolinggo Sudah Krisis Pejabat Yang Berkompetensi

- Publisher

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"0b6e5f1e32ea453ea80e33ef8fb969cf","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas pakopak ikut angkat bicara terkait adanya dugaan oknum rangkap tiga jabatan sekaligus yang terindikasi Monopoli Jabatan. tiga Jabatan di antaranya Kasi Sarpras Dishub kabupaten Probolinggo, PJ Kepala Desa Alas Sapi dan Ketua karang Taruna Kabupaten Probolinggo.

Personil dari komunitas pakopak “Budi Harianto” Sangat menyayangkan Oknum Kasi Sarpras Dishub “Sigit Wida Hartono” yang diduga merangkap tiga jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami sangat menyanyangkan adanya rangkap jabatan ini, padahal dia sebagai Kasi Sarpas di Dishub, dan kami menduga sudah lama terjadi. apakah kabupaten Probolinggo Sudah krisis pejabat yang berkompetensi di kabupaten Probolinggo. “Kata Budi

BACA JUGA :  Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Budi Harianto Memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam Pasal 55 dan pasal 56. jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun. baik itu berhentikan maupun meninggal, maka pemerintah daerah Bupati/wali kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sebagai pejabat kepala desa. “Papar nya.

BACA JUGA :  Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.

Namun, Budi Haraianto juga menjelaskan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. dikarenakan rangkap jabatan cenderung terjadinya KKN. “Jelas nya.

Ia juga menegaskan aturan dan undang-undang rangkap jabatan Yang terjadi di kabupaten Probolinggo seharusnya menjadi pedoman bukan berpedoman kepada Daerah lain.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

“Aturan dan undang-undang sudah jelas dan gamblang, Tapi kenapa aturan dan undang-undang tidak di jadikan pedoman malah berpedoman/mencontoh daerah lain. ini sama hal nya tidak punya pendirian/ikut ikutan. “Tegas personil pakopak.

Lebih lanjut, menambahkan dan meminta Bupati Probolinggo Agar mengevaluasi Oknum yang di duga rangkap jabatan susuai aturan dan undang-undang.

“Kami mohon kepada Bupati Probolinggo Agar mengevaluasi nya, dengan maksud dan tujuan kabupaten Probolinggo benar benar bisa berbenah sedikit demi sedikit. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB