Oknum Perangkat Desa Tidak Masuk Kantor, Ketegasan dan Keberanian Kepala Desa Sukomulyo di Ragukan

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"cf56ef711f004075a390d67a85f82348","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga oknum perangkat desa Sukomulyo kecamatan Pajarakan yang menjabat sebagai Kasi Kesra “KM” sudah lama tidak masuk kantor. informasi yang beredar di masyarakat bahwa oknum tersebut di perkirakan tidak masuk kantor mulai bulan Januari 2025. tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab nya sebagai pelayan masyarakat khususnya masyarakat Desa Sukomulyo. 08/05/2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 12 larangan yang wajib dipatuhi oleh perangkat desa agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. di antaranya, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Dalam pasa 52 di jelaskan. perangkat desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksud,di kenai sanksi administratif berapa teguran lisan/teguran tertulis. adapun sanksi administrasi sebagai mana di maksud dalam pasal (1) tidak di laksanakan. dapat di lakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian.

Namun, Oknum kepala Desa Sukomulyo “Sulaksono, MS” Terkesan mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dalam hal ini butuh keberanian dan ketegasan dari kepala Desa Sukomulyo. pasal nya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah wewenang kepala desa.

Dengan beredarnya informasi tersebut team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas, mendatangi Kantor Desa Sukomulyo pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025. Oknum kepala Desa “Sulaksono, MS” sedang tidak ada di kantor/rapat di Pemda. akhirnya team media mengkonfirmasi melalui media sosial Whatsap via tlpon. kepala desa desa Sukomulyo membenarkan bahwa ada oknum perangkat desa yang tidak masuk secara berturut turut.

BACA JUGA :  Pakopak Angkat Bicara, Kepala Desa Kabupaten Probolinggo Sudah Punya Rumah Kenapa Harus Buat Rumah Baru

“Ya benar, tidak masuk kantor mulai sekitar bulan Januari 2025. apa permasalahan nya saya tidak tau, saya mau mengklarifikasi nomor saya di blokir, bahkan pihak kecamatan telah memanggil nya untuk di klarifikasi. namun, yang bersangkutan tidak hadir. “Ucap kepala desa Sukomulyo.

Sementara Ketua BPD Desa Sukomulyo “. saat di temui team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas di kediamannya, ia mengaku sudah berusaha untuk di adakan mediasi. “Saya sudah kordinasi dengan kepala desa dan saya sudah mendatangi oknum tersebut. namun, masih belum mendapatkan titik terang. “Jelas nya.

Ia juga membenarkan bahwa oknum perangkat desa telah di panggil oleh pemerintah kecamatan Pajarakan. “Ya informasi memang pernah di panggil kecamatan. namun tidak hadir, dan maksud dari panggilan itu saya tidak tau pasti. apa itu klarifikasi atau meditasi. saya berharap secepatnya ada penyelesaian. saya pun juga siap untuk menjadi mediator. “Pungkas nya.

lebih lanjut team media mengkonfirmasi oknum perangkat desa sukomulyo yang menjanjikan sebagai kasi kesra “KM” melalui jejaring sosial Whatsap via chat, terkait alasan kenapa tidak masuk kantor. namun, team media belum mendapatkan jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru