Oknum Perangkat Desa Tidak Masuk Kantor, Ketegasan dan Keberanian Kepala Desa Sukomulyo di Ragukan

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"cf56ef711f004075a390d67a85f82348","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga oknum perangkat desa Sukomulyo kecamatan Pajarakan yang menjabat sebagai Kasi Kesra “KM” sudah lama tidak masuk kantor. informasi yang beredar di masyarakat bahwa oknum tersebut di perkirakan tidak masuk kantor mulai bulan Januari 2025. tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab nya sebagai pelayan masyarakat khususnya masyarakat Desa Sukomulyo. 08/05/2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 12 larangan yang wajib dipatuhi oleh perangkat desa agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. di antaranya, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Oknum Perangkat Desa Tidak Masuk Kantor, Ketegasan dan Keberanian Kepala Desa Sukomulyo di Ragukan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasa 52 di jelaskan. perangkat desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksud,di kenai sanksi administratif berapa teguran lisan/teguran tertulis. adapun sanksi administrasi sebagai mana di maksud dalam pasal (1) tidak di laksanakan. dapat di lakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian.

Namun, Oknum kepala Desa Sukomulyo “Sulaksono, MS” Terkesan mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dalam hal ini butuh keberanian dan ketegasan dari kepala Desa Sukomulyo. pasal nya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah wewenang kepala desa.

Dengan beredarnya informasi tersebut team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas, mendatangi Kantor Desa Sukomulyo pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025. Oknum kepala Desa “Sulaksono, MS” sedang tidak ada di kantor/rapat di Pemda. akhirnya team media mengkonfirmasi melalui media sosial Whatsap via tlpon. kepala desa desa Sukomulyo membenarkan bahwa ada oknum perangkat desa yang tidak masuk secara berturut turut.

BACA JUGA :  Masyarakat di Kabupaten Tangerang Terkena Dampak Fluktuasi Harga Bahan Pokok, Pj Bupati : Kami Upayakan Masyarakat Tidak Terbebani

“Ya benar, tidak masuk kantor mulai sekitar bulan Januari 2025. apa permasalahan nya saya tidak tau, saya mau mengklarifikasi nomor saya di blokir, bahkan pihak kecamatan telah memanggil nya untuk di klarifikasi. namun, yang bersangkutan tidak hadir. “Ucap kepala desa Sukomulyo.

Sementara Ketua BPD Desa Sukomulyo “. saat di temui team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas di kediamannya, ia mengaku sudah berusaha untuk di adakan mediasi. “Saya sudah kordinasi dengan kepala desa dan saya sudah mendatangi oknum tersebut. namun, masih belum mendapatkan titik terang. “Jelas nya.

Ia juga membenarkan bahwa oknum perangkat desa telah di panggil oleh pemerintah kecamatan Pajarakan. “Ya informasi memang pernah di panggil kecamatan. namun tidak hadir, dan maksud dari panggilan itu saya tidak tau pasti. apa itu klarifikasi atau meditasi. saya berharap secepatnya ada penyelesaian. saya pun juga siap untuk menjadi mediator. “Pungkas nya.

lebih lanjut team media mengkonfirmasi oknum perangkat desa sukomulyo yang menjanjikan sebagai kasi kesra “KM” melalui jejaring sosial Whatsap via chat, terkait alasan kenapa tidak masuk kantor. namun, team media belum mendapatkan jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur
Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru