Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir 

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Setelah Sebulan lebih tutup paska sejak diberi Sanksi oleh pihak Pertamina, kini SPBU 23.373.06 Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi kembali beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika SPBU Tambang Baru kini sudah berubah managemen, bahkan pihak manajemen SPBU memastikan tidak ada lagi para Pelangsir BBM  secara berulang- ulang.

Namun hal tersebut tidak berjalan lama, seminggu paska di operasikannya kembali SPBU tersebut pada Senin (28/4/25) terpantau puluhan pelangsir memadati SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat terganggu dengan aktivitas para pelangsir itu. Sebab, akibat ulah mereka, memperparah antrean di SPBU, namun meski telah mengganggu antrean kendaraan lain yang akan melakukan pengisian BBM, anehnya para pelangsir tersebut justru diberikan layanan lebih dulu oleh petugas SPBU.  Kami menduga pelangsir BBM di daerah itu mendapat pelayanan khusus dari petugas SPBU karena membayar lebih,” kata Ali salah seorang warga setempat yang hendak membeli BBM

BACA JUGA :  Desakan Transparansi Penyaluran Dana BAZNAS: Publik Wajib Tahu!

IMG 20250429 081947 700 x 400 piksel Paska Diberi Sanksi Oleh Pertamina, SPBU Tambang Baru Kembali Beroperasi dan di Padati Pelangsir  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Ditambahkannya oleh Ali, menurutnya aksi pelangsir terlihat semakin bebas lantaran tidak adanya upaya penertiban oleh aparat berwenang di wilayah tersebut.

“Kami berharap aksi pelangsir tersebut segera ditertibkan. Sebab, keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan orang banyak, Karena selain mengganggu masyarakat yang akan melakukan pengisian BBM, keberadaan pelangsir secara langsung juga telah memicu stok di SPBU cepat habis,” demikian Pungkasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 529 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB