PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang, 28 Maret 2025 – Pandeglang Corruption Watch (PCW) secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Montor dan Camat Pagelaran ke Unit Tipikor Polres Pandeglang atas dugaan penyelewengan Dana Desa Montor Tahun Anggaran 2024. Laporan ini didasarkan pada temuan PCW terkait indikasi mark-up dalam pengadaan alat produksi pertanian, di mana anggaran yang digunakan jauh melebihi nilai pasar yang wajar.

PCW menemukan bahwa dalam program peningkatan produksi tanaman pangan, terdapat pengadaan 10 unit alat semprot pertanian yang anggarannya dinilai tidak rasional. Padahal, alokasi Dana Desa Montor pada tahun 2024 mencapai hampir satu miliar rupiah, yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam mekanisme pengadaan barang, yang diduga melibatkan perangkat desa dengan pembiaran dari pihak kecamatan.

IMG 20250328 WA0030 PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dandi Ramdhan, Akademisi Anti-Korupsi dari PCW, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah pada praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.

“Kami melihat pola yang berulang di mana anggaran desa kerap menjadi objek eksploitasi dengan dalih program pembangunan. Camat Pagelaran, sebagai penanggung jawab Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan sesuai prosedur. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: pengawasan lemah, indikasi mark-up jelas terlihat, dan ada dugaan pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Dandi.

BACA JUGA :  Geger.. Alami Luka Tembak, Anang Warga Desa Sungai Sahut Tabir Selatan Tewas Bersimbah Darah

Lebih lanjut, PCW juga menyoroti peran pendamping desa yang seharusnya bertugas memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan.

“Jika ada ketidaksesuaian dalam harga dan spesifikasi barang yang diadakan, maka pertanyaannya: di mana peran pendamping desa? Apakah mereka benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya, atau justru ada keterlibatan dalam praktik ini? Ini yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

PCW mendesak Unit Tipikor Polres Pandeglang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini, sekaligus mengevaluasi mekanisme pengawasan di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didorong untuk memastikan bahwa hasil audit yang mereka keluarkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Korupsi anggaran desa bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang berkualitas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di Pandeglang. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” pungkas Dandi.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : Pandeglang Corruption Watch & Unit Tipikor Polres Pandeglang

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 470 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru