SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang, 13/03/2025– Sentrum Mahasiswa Banten (SEMA Banten) menyatakan keberatan terhadap sikap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang yang tidak memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Koordinator Wilayah SEMA Banten, Aditia Iksan Nurohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala BPKD Pandeglang melalui surat nomor 002/SEMA-B/II/2025, yang diterima pada tanggal 24 Februari 2025. Sesuai ketentuan pasal 22 ayat (7) UU KIP, BPKD seharusnya memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, BPKD Pandeglang tidak memberikan tanggapan sesuai dengan permohonan, dan surat balasan yang diberikan dengan nomor 400.7.28/4-BPKD/2025 tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana diajukan.

BACA JUGA :  Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka

“Kami menyatakan keberatan atas ketidaksesuaian tanggapan yang diberikan oleh BPKD Pandeglang. Kami meminta agar informasi yang dimohonkan dapat diberikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana yang telah kami ajukan sebelumnya,” tegas Aditia Iksan Nurohman.

SEMA Banten menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, terutama dalam hal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, SEMA Banten akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut guna memastikan keterbukaan informasi di Kabupaten Pandeglang.

“Kami berharap Kepala BPKD Pandeglang segera memenuhi permohonan informasi publik ini demi menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Aditia.

SEMA Banten akan terus mengawal proses ini dan mendorong pemerintah daerah agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : Sema Banten

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru