SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang, 13/03/2025– Sentrum Mahasiswa Banten (SEMA Banten) menyatakan keberatan terhadap sikap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang yang tidak memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Koordinator Wilayah SEMA Banten, Aditia Iksan Nurohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala BPKD Pandeglang melalui surat nomor 002/SEMA-B/II/2025, yang diterima pada tanggal 24 Februari 2025. Sesuai ketentuan pasal 22 ayat (7) UU KIP, BPKD seharusnya memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, BPKD Pandeglang tidak memberikan tanggapan sesuai dengan permohonan, dan surat balasan yang diberikan dengan nomor 400.7.28/4-BPKD/2025 tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana diajukan.

“Kami menyatakan keberatan atas ketidaksesuaian tanggapan yang diberikan oleh BPKD Pandeglang. Kami meminta agar informasi yang dimohonkan dapat diberikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana yang telah kami ajukan sebelumnya,” tegas Aditia Iksan Nurohman.

SEMA Banten menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, terutama dalam hal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, SEMA Banten akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut guna memastikan keterbukaan informasi di Kabupaten Pandeglang.

“Kami berharap Kepala BPKD Pandeglang segera memenuhi permohonan informasi publik ini demi menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Aditia.

SEMA Banten akan terus mengawal proses ini dan mendorong pemerintah daerah agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : Sema Banten

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru