Bawa 16 Galon BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, SR Warga Tabir Selatan Diamankan Polisi 

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin –  Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (27/02/2025) sekira pukul 09:00 Wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (52) yang merupakan warga Jl.Tumbro Raya RT/RW.035 Desa Rawa Jaya Kec.Tabir Selatan Kab.Merangin.

Tersangka SR (52) bersama barang bukti berupa 1 (satu) mobil Suzuki Carry Futura warna Hijau dengan No Pol BA 1268 II yang sudah di Modifikasi, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin karena kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 16 buah galon/jerigen yang berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dari SPBU untuk dijual kembali.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono.SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aktifitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,” terang Mulyono, Senin (03/03/2025).

BACA JUGA :  Purbaya Pastikan Perbaikan Coretax Rampung Akhir Oktober 2025

“Tersangka ini sudah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil carry yang sudah dimodif tanki minyaknya. Selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut dikumpulkan dalam galon/jerigen plastik sebanyak 16 galon/jerigen atau sebanyak 560 liter dan BBM jenis pertalite yang masih didalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter, selanjutnya  BBM  jenis pertalite tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat, dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya.” Jelas Mulyono.

Terhadap Tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru