Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

- Publisher

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, – Istilah Negara Hukum telah lama dikenal dan dianut oleh berbagai negara sejak Abad ke XVIII dan istilah tersebut populer digunakan pada sekitar Abad ke XIX sampai Abad ke XX. Di Indonesia sendiri istilah Negara hukum telah digunakan sejak negara ini merdeka. Pernyataan negara Hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Undang-undang Dasar (UUD) 1945, butir ke Satu (1) tentang Sistem Pemerintahan.

Berikut pengertian tentang Negara Hukum menurut para ahli, yaitu sebagai berikut :

– Menurut Supiono, Negara Hukum sebagai negara yang tunduk kepada hukum, peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi segala Alat Negara, Badan Negara, dan semua Komponen Negara.

– Menurut Munir Fuady, Negara Hukum adalah suatu sistem ketatanegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, dimana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dan peranannya secara demokratis

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

– Menurut F. R. Bothing, Negara Hukum adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang dibatasi oleh Hukum, namun diwujudkan dengan pembuatan Undang-undang.

– Menurut Johan Nasution, Negara Hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahannya didasarkan atas Hukum.

– Menurut A. Hamid S. Attamini, Negara Hukum adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan Hukum.

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

– Menurut Jimly Asshiddiqie, Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada Hukum. Dalam negara hukum, hukum menjadi paling utama dalam dinamika kehidupan kenegaraan, bukan politik atau ekonomi.

Foto : Wisata Taman Mini Indonesia Indah, untuk menumbuhkan sikap kenegaraan. 

Jadi bisa diartikan bahwa Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Atau dengan kata lain negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:08 WIB

OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/