Saksi Palsu

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Mahdi Ibn Ibrahim
Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Oleh: Abu Mahdi ibn Ibrohim

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Furqan ayat 42 dan ayat 72 yang artinya: “dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu.”

Ibnu Abbas r.a. dan Adh-Dhohhak menafsirkan makna az-zuur sebagai “hari raya kaum musyrikin” (dinukil dari kitab Ahkam Ahludh Dhimmah). Berdasarkan penafsiran tersebut, umat Islam dilarang menghadiri atau memeriahkan peringatan hari raya agama lain. Fenomena ini sering muncul, terutama di akhir tahun Masehi.

Namun, makna az-zuur juga dapat diartikan sebagai :

1. Menghindari kesaksian palsu.

2. Kewajiban untuk jujur dan amanah.

3. Menjaga nilai keadilan dan kebenaran.

Dalam tafsir Ibnu Katsir dan Ath-Thobari, az-zuur dimaknai sebagai dusta (buhtan). Kata buhtan meliputi: kebohongan, fitnah, penghinaan, dan kesaksian palsu. Dalam konteks hukum, buhtan berarti tuduhan tanpa bukti yang dapat mencemarkan nama baik.

BACA JUGA :  Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Al-Baqarah : 204 dan An-Nur : 4, memperingatkan bahaya buhtan. Hadis juga menyebutkan bahwa,” Buhtan adalah dosa besar (HR. Bukhari) dan dapat membawa pelakunya pada kefasikan.”(HR. Muslim).

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Kesaksian palsu dilarang dalam syariat. Pelakunya wajib bertaubat karena telah berbuat zalim. Dalam kitab Al-Hidayah dan Al-Mabsuth, kesaksian palsu disebut haram secara mutlak.

Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga kejujuran, menjauhi dusta, dan bersikap adil. Semoga tulisan ini bermanfaat dan mampu memotivasi pembaca untuk mengamalkan nilai-nilai kebenaran. Aamiin.

 

Penulis : Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Editor : Mohammad Abu SaRach

Berita Terkait

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/