Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20241213 205944 Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Suara Utama, Palembang– Seorang wartawan berinisial RD (31) menjadi korban penipuan berkedok penjualan Kamera secara online dengan total kerugian mencapai Jutaan. RD mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya membeli Kamera Digital secara online dengan harga Rp 500 ribu.

“Berawal dari transaksi online tanggal 12 Desember 2024, saya membeli kamera online dari akun Instagram Kamera_digicam_id dengan nominal Rp 535000 ribu dengan mentransfer ke rekening bank,” pada Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin di bandara karena alasan barang tidak mempunyai sura PPN & PPH, sehingga saya tidak menerima kamera tersebut hingga saat ini,” ujarnya.

Dia lalu menghubungi admin akun Instagram Kamera_digicam_id yang merupakan toko tempatnya membeli kamera tersebut. Dia meminta duit yang telah dibayarkannya dikembalikan (refund) lantaran kamera yang dibayarnya tak kunjung diterima.

BACA JUGA :  Saling Lapor Pengelola Anggaran VS Sosial Kontrol, Team Pakopak ikut Nimbrung 

“Dalam mengurus permasalahan, saya sempat kontak dengan sosok diduga owner (0823-9327-9290) yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi, nomor dihapus/dinonaktifkan. Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA admin yang tertera di Instagram Kamera_digicam_id, yakni 0853-9911-8058 pada 14 Desember 2024. Melalui obrolan tersebut, admin law respon hanya di minta menghubungi owner toko saja” ujarnya.

IMG 20241214 WA0000 Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Tindak Pidana Penipuan

RD menuturkan owner toko itu menyebutkan tidak ada surat PPH dan PPN di barang yang di pesan itu karena barang bersifat murah dan seken.

“Owner toko tersebut mengatakan bahwa barang yang dipesan tidak ada surat PPH dan PPN,jadi tidak bisa di proses,” ujarnya.

Sampai berita ini di rilis, RD sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Imigrasi dan Divisi Tindak Pidana Siber Polda sumsel untuk mengusut permasalahan tindak pidana penipuan ini.

Penulis : Hatake

Editor : Hatake

Sumber Berita : Wartawan

Berita Terkait

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 539 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru