Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

- Publisher

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Palembang– Seorang wartawan berinisial RD (31) menjadi korban penipuan berkedok penjualan Kamera secara online dengan total kerugian mencapai Jutaan. RD mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya membeli Kamera Digital secara online dengan harga Rp 500 ribu.

“Berawal dari transaksi online tanggal 12 Desember 2024, saya membeli kamera online dari akun Instagram Kamera_digicam_id dengan nominal Rp 535000 ribu dengan mentransfer ke rekening bank,” pada Sabtu (14/12/2024).

“Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin di bandara karena alasan barang tidak mempunyai sura PPN & PPH, sehingga saya tidak menerima kamera tersebut hingga saat ini,” ujarnya.

Dia lalu menghubungi admin akun Instagram Kamera_digicam_id yang merupakan toko tempatnya membeli kamera tersebut. Dia meminta duit yang telah dibayarkannya dikembalikan (refund) lantaran kamera yang dibayarnya tak kunjung diterima.

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

“Dalam mengurus permasalahan, saya sempat kontak dengan sosok diduga owner (0823-9327-9290) yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi, nomor dihapus/dinonaktifkan. Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA admin yang tertera di Instagram Kamera_digicam_id, yakni 0853-9911-8058 pada 14 Desember 2024. Melalui obrolan tersebut, admin law respon hanya di minta menghubungi owner toko saja” ujarnya.

Foto: Tindak Pidana Penipuan

RD menuturkan owner toko itu menyebutkan tidak ada surat PPH dan PPN di barang yang di pesan itu karena barang bersifat murah dan seken.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif

“Owner toko tersebut mengatakan bahwa barang yang dipesan tidak ada surat PPH dan PPN,jadi tidak bisa di proses,” ujarnya.

Sampai berita ini di rilis, RD sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Imigrasi dan Divisi Tindak Pidana Siber Polda sumsel untuk mengusut permasalahan tindak pidana penipuan ini.

Penulis : Hatake

Editor : Hatake

Sumber Berita: Wartawan

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Perkuat Kapasitas Epidemiolog, Indonesia Ikuti Training of Trainers FETP di Bangkok Thailand
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Berita ini 640 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 22:33 WIB

Perkuat Kapasitas Epidemiolog, Indonesia Ikuti Training of Trainers FETP di Bangkok Thailand

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/