Dua Orang Pelaku Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia Diringkus Polres Merangin 

- Publisher

Senin, 9 Desember 2024 - 11:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Berkedok perekrutan kerja di Malaysia, Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap jaringan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial MI (46) yang merupakan warga Ds. Durian Betakuk Kec. Renah Pembalap Kab. Merangin dan seorang rekannya berinisial DF Alias KUMIS (48) warga Jl. Setia Bakti Rt. 05 Kel. Tanjung Palas Kec.Dumai Timur Kota Dumai – Riau.

Persitiwa tersebut bermula pada jumat (06/12/2024) sekira Pukul 07.30 Wib, dimana Satgas Astacita Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada disebuah loket Travel yang ada di Bangko.

Mendapatkan informasi, selanjutnya petugas langsung menuju loket trevel tersebut, dan pada saat itu didapati seorang perempuan dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke Duri-Riau beserta tersangka MI (46), selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk bahwa tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban, yang mana untuk menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah di kirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan TPPO tersebut dan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Dumai.

“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan, dan tepatnya pada hari sabtu (07/12/2024) anggota kita yang diback up personil Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF Alias KUMIS (48) dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya”. Sebut Kapolres.

BACA JUGA :  SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Saat ditemui awak media tersangka MI (46), mengaku berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus passportnya dan dari kegiatan tersebut tersangka MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap orang dan tersebut sudah kurang lebih 4 bulan menggeluti profesi tersebut.

Sedangkan tersangka DF Alias KUMIS (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap orangnya.

BACA JUGA :  Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan bahwa saat ini tersangka MI dan DF Alias KUMIS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia.” Ujar Kasubsi Penmas.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/