Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung

- Publisher

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id-bandung,Berikut adalah prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:

 

### 1. **Pembuatan SIM Baru**

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– **Persyaratan Umum:**

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal:

– 17 tahun untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor)

– 20 tahun untuk SIM B1

– 21 tahun untuk SIM B2

– Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat

– Lulus ujian teori dan praktek

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Persiapkan Dokumen:**

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

– Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk

BACA JUGA :  50 Daftar Masjid di Makassar yang Gelar Sholat Idul Adha 1447 H/2026 M, Jamaah Diimbau Datang Lebih Awal

2. **Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):**

– Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor SATPAS atau menggunakan layanan SIM keliling jika tersedia.

3. **Lakukan Pendaftaran:**

– Mengisi formulir permohonan SIM.

– Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM.

4. **Ujian Teori dan Praktik:**

– Ujian teori biasanya berupa soal-soal terkait lalu lintas.

– Ujian praktik meliputi keterampilan mengemudi, misalnya parkir, menikung, dan melewati rintangan.

– Jika lulus, SIM akan diterbitkan.

– Jika gagal, bisa mengulang ujian dalam beberapa hari.

 

– **Biaya Pembuatan SIM:**

– SIM A: sekitar Rp 120.000

– SIM C: sekitar Rp 100.000

BACA JUGA :  Momen sakral yang mempertemukan modernitas industri dan keluhuran tradisi baru saja terukir. PYM Datu Amir MA, Raja Muda Perkasa, Memimpin ritual adat di wilayah PT Antasena.

– Biaya ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

### 2. **Perpanjangan SIM**

– **Persyaratan:**

– SIM lama (yang akan diperpanjang) masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.

– Surat keterangan sehat dari dokter.

– KTP asli dan fotokopi.

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Datang ke SATPAS atau Gerai SIM Keliling:**

– Anda juga bisa menggunakan aplikasi **SINAR (SIM Nasional Presisi)** untuk melakukan perpanjangan secara online.

2. **Isi Formulir:**

– Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

3. **Pembayaran Biaya:**

– SIM A: sekitar Rp 80.000

BACA JUGA :  Jalan Tambal Sulam di Jalur Trans-Sulawesi Pangkep–Barru Disorot, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

– SIM C: sekitar Rp 75.000

4. **Foto dan Sidik Jari:**

– Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di SATPAS.

5. **SIM Baru Diterbitkan:**

– SIM yang baru akan berlaku selama 5 tahun.

 

Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

 

### Catatan:

– **Layanan Online:** Saat ini, Polri sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi **Digital Korlantas Polri**. Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa perlu datang ke SATPAS.

Penulis : Angga mubarok hanura

Sumber Berita: Wartawan suarautama.id

Berita Terkait

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, “PASTI Ada Solusi” Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.
Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop
Sambut Muharram 1448 H, YBM PLN UP3 Mamuju Khitan 26 Anak di Banua Adolang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Berita ini 712 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:56 WIB

Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:49 WIB

IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:48 WIB

Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, “PASTI Ada Solusi” Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:53 WIB

Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop

Berita Terbaru