Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id-bandung,Berikut adalah prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:

 

### 1. **Pembuatan SIM Baru**

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

– **Persyaratan Umum:**

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Usia minimal:

– 17 tahun untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor)

– 20 tahun untuk SIM B1

– 21 tahun untuk SIM B2

– Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat

– Lulus ujian teori dan praktek

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Persiapkan Dokumen:**

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

– Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk

2. **Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):**

– Bawa dokumen yang diperlukan ke kantor SATPAS atau menggunakan layanan SIM keliling jika tersedia.

3. **Lakukan Pendaftaran:**

– Mengisi formulir permohonan SIM.

– Bayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM.

4. **Ujian Teori dan Praktik:**

– Ujian teori biasanya berupa soal-soal terkait lalu lintas.

– Ujian praktik meliputi keterampilan mengemudi, misalnya parkir, menikung, dan melewati rintangan.

– Jika lulus, SIM akan diterbitkan.

– Jika gagal, bisa mengulang ujian dalam beberapa hari.

 

– **Biaya Pembuatan SIM:**

– SIM A: sekitar Rp 120.000

– SIM C: sekitar Rp 100.000

BACA JUGA :  Dampak Psikologis Pada Minimnya Peran Ayah dan Pencegahan Fatherless

– Biaya ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

### 2. **Perpanjangan SIM**

– **Persyaratan:**

– SIM lama (yang akan diperpanjang) masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.

– Surat keterangan sehat dari dokter.

– KTP asli dan fotokopi.

 

– **Langkah-Langkah:**

1. **Datang ke SATPAS atau Gerai SIM Keliling:**

– Anda juga bisa menggunakan aplikasi **SINAR (SIM Nasional Presisi)** untuk melakukan perpanjangan secara online.

2. **Isi Formulir:**

– Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

3. **Pembayaran Biaya:**

– SIM A: sekitar Rp 80.000

– SIM C: sekitar Rp 75.000

4. **Foto dan Sidik Jari:**

– Proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan di SATPAS.

5. **SIM Baru Diterbitkan:**

– SIM yang baru akan berlaku selama 5 tahun.

 

Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

 

### Catatan:

– **Layanan Online:** Saat ini, Polri sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi **Digital Korlantas Polri**. Anda bisa memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa perlu datang ke SATPAS.17294807381484501385368388806418 Prosedur pembuatan sim dipolresta bandung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Penulis : Angga mubarok hanura

Sumber Berita : Wartawan suarautama.id

Berita Terkait

UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana
Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua
IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA
Proyek Sekolah Rasa “Silang Dinas”, Papan Informasi di SDN 091 Rantau Panjang Bikin Publik Geleng Kepala
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Berita ini 632 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:28 WIB

UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:26 WIB

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB

IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

Berita Utama

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Des 2025 - 13:26 WIB