Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tambang Baru

Foto: Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tambang Baru

SUARA UTAMA, Merangin – Provinsi Jambi dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan bahan tambang dan mineral. Potensi tersebut diantaranya adalah bahan tambang emas yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Aktivitas PETI pada saat ini juga cukup marak terjadi adalah Provinsi Jambi, Selain dampak positif, berbagai dampak negatif akibat aktivitas PETI juga telah dirasakan dan meresahkan masyarakat di kawasan PETI. Oleh karenanya, perlu dirumuskan strategi dan kebijakan dalam penanganan berbagai dampak negatif tersebut, khususnya terhadap kesejahteraan keluarga di sekitar wilayah PETI.

Kendati aparat terkait di Kabupaten Merangin telah melakukan razia penertiban terhadap penambang emas tanpa izin (PETI), hingga kini belum membawa hasil maksimal, bahkan aktivitas PETI semakin merajalela di beberapa Desa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang berada di Desa Tambang Baru belakang kandang ayam sekitaran pabrik kelapa sawit AIP berdekatan dengan pondok pesantren, terpantau aktivitas PETI semakin menggila.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang awak media dapatkan dari berbagai sumber,bahwa PETI tersebut milik Bos Ramoi warga dusun Bungo Kuning (Proyek) Desa Tambang Baru.

Dalam keterangan lain,ternyata Ramoi warga dusun Bungo Kuning (proyek) Desa Tambang baru bukan hanya pengusaha PETI dengan mesin dompeng ,akan tapi Ramoi juga sebagai pembeli Emas hasil dari PETI dompeng milik pengusaha lainya.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Mesuji jadi tersangka korupsi dana hibah pilkada 2024

Berdasarkan keterangan dari sumber yang tidak ingin di sebut namanya kepada awak media ini ia mengatakan, jika sekilas pandang Ramoi tidak terlihat sebagai pembeli atau penampung emas dari hasil dompeng,karena melakukanya sangat rapi dan rahasia.

“Kalau berat emas yang sudah di bakar masak akan di jual ke Ramoi lebih berat dan banyak,maka Ramoi hanya menerima Photo berat emas yang sudah di bakar dari pengusaha PETI,setelah mengetahui beratnya Ramoi mengirim sejumlah uangnya ke rekening pemilik PETI, Untuk pengambilan biji Emas yang sudah di bakar masak,antara Ramoi dan Penjual,Ramoi menjemputnya bang,” Demikian bebernya.

Tentunya dengan tidak ada penindakan tegas dari APH tentang PETI yang semangkin merajalela terutama milik Ramoi tersebut,masyarakat bertanya-tanya,apakah memang usaha PETI milik Ramoi tidak bisa di berantas ? ataukah ada orang kuat di belakang Ramoi sehingga tidak ada tindakan hukumnya ?.

Untuk menjawab dugaan yang negatif dari masyarakat,agar pihak APH benar – benar melakukan tindakan tegas terhadap Ramoi Pengusaha Emas Tanpa Izin tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Supriyadi Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 872 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB