Kontraktor (AR) Keluhkan Oknum Pegawai Kelurahan dan Kecamatan di Tabir Minta Fee Puluhan Juta

- Publisher

Selasa, 24 September 2024 - 08:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SUARA UTAMA

Foto: SUARA UTAMA

SUARA UTAMA, Merangin – Kontraktor (ORMAS) di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi mengeluhkan adanya permintaan fee proyek dari oknum pejabat Kelurahan maupun Kecamatan.

Kontraktor/Ormas mengaku dimintai menyetor fee puluhan juta rupiah setiap proyek yang dikerjakan.

“Sudah lama ada seperti itu (fee proyek). Ada bukti transfer bahkan ada catatannya,” kata salah seorang kontraktor di Tabir berinisial ‘AR’ kepada Suara Utama, (20/9/2024).

‘AR’ mengungkapkan oknum pejabat Kelurahan dan Kecamatan tersebut bahkan mematok fee proyek untuk satu pekerjaan senilai Rp 15 juta. Menurut dia, kontraktor cenderung dihadapkan sejumlah permasalahan seperti keterlambatan pencairan anggaran apabila tidak menyetor fee proyek tersebut.

“Ada patokan nilai, Rp 15 juta setiap pekerjaan, dan ada juga oknum Lurah yang kini menjabat sebagai Kasi di Kecamatan Tabir meminta Rp. 85 juta, dan uang tersebut sudah saya berikan,” Ucapnya.

BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Dia mengutarakan permintaan fee proyek ini memang biasa dilakukan kontraktor, namun besaran diberikan alakadarnya dan tidak ada patokan nilai yang harus disetor, namun berbeda dengan yang di lakukan oleh oknum pegawai Kelurahan dan kecamatan di Tabir.

‘AR’ pun meminta pihak kepolisian dan kejaksaan negeri (Kejari) Merangin melakukan dan menelusuri oknum nakal yang ada di Kecamatan Tabir. Pasalnya, aksi yang dilakukan oknum pejabat tersebut sudah membuat resah pengusaha kontraktor.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

“Ya kami minta kepolisian atau Kejari Merangin menelusuri ini. Permintaan fee kepada kami itu tidak ada dalam aturan kontrak, kami juga resah dan tidak tenang kalau ada permintaan seperti ini terus,” paparnya

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/