Bupati Pati Didesak Mundur: Praktisi Pajak Soroti Isu Kebijakan Keuangan Pusat dan Daerah

- Writer

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Pati, 14 Agustus 2025 – Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah gelombang protes besar dari masyarakat yang menuntut Bupati Sudewo mengundurkan diri. Protes ini dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 250%, yang memicu bentrokan antara warga dan aparat, serta meninggalkan dampak negatif dalam sejarah pemerintahan daerah.

Kebijakan kenaikan PBB yang signifikan ini mencerminkan masalah lebih mendalam terkait kebijakan fiskal nasional. Menurut Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang praktisi pajak, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat secara langsung, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman mendalam dalam merumuskan kebijakan pajak yang adil dan transparan. “Kebijakan seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Kenaikan PBB yang begitu besar hanya akan membebani masyarakat, terlebih dalam situasi ekonomi yang sudah tidak menentu,” ujar Yulianto.

Pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas dana transfer pusat ke daerah hingga 50%. Langkah ini diambil untuk menutupi defisit anggaran negara dan membayar utang luar negeri yang mencapai Rp800 triliun, sementara proyek digitalisasi perpajakan seperti Coretax mengalami kegagalan, yang justru menurunkan penerimaan negara. Akibatnya, banyak pemerintah daerah, termasuk Pati, menghadapi kesulitan dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta mencari sumber pendapatan alternatif.

Di Pati, sebagai langkah responsif terhadap pemotongan dana tersebut, kebijakan yang diambil adalah menaikkan PBB secara drastis. Padahal, sebelumnya pada kampanye 2024, Bupati Sudewo sempat berjanji tidak akan menaikkan pajak. Janji tersebut dibuat sebelum adanya informasi bahwa transfer dari pusat akan dipangkas hingga setengahnya. Dalam sistem pemilihan kepala daerah yang ada saat ini, tingginya biaya kampanye dan janji-janji kampanye yang sering kali sulit ditepati membuat pejabat terpilih terkadang memilih jalan pintas untuk memperoleh pendapatan daerah, meskipun itu langsung membebani masyarakat.

BACA JUGA :  Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?

Fenomena serupa tidak hanya terjadi di Pati. Di beberapa daerah lain, seperti Jombang, Semarang, dan beberapa wilayah lainnya, potensi kenaikan pajak mulai mencuat. Kebijakan fiskal yang semakin ketat dari pemerintah pusat, serta upaya “lempar beban” ke daerah, menjadikan masyarakat yang paling rentan sebagai pihak yang menanggung akibatnya. Pajak-pajak baru mulai bermunculan, seperti pajak untuk toko online, tempat olahraga, hingga wacana pajak media sosial.

Menurut Yulianto Kiswocahyono, kasus Pati ini menggambarkan permasalahan besar dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah yang kurang transparan. “Pemotongan dana transfer pusat tanpa adanya strategi mitigasi yang berkeadilan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Pemerintah pusat perlu lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya menutup defisit anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Yulianto.

IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia) juga mendesak Presiden untuk meninjau ulang arah kebijakan fiskal ini, dengan mengubah paradigma pajak sebagai instrumen utama untuk menutupi defisit, menjadi alat yang lebih berorientasi pada pemerataan dan kesejahteraan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk bekerja sama mencari solusi yang lebih kreatif dan adil, tidak menjadikan rakyat sebagai korban setiap kali anggaran negara terancam defisit.

BACA JUGA :  Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas, Oknum Petugas Jalan PU Ruas Jalan Pekalen -Klenang Jadi Sorotan 

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menginvestigasi kebijakan Bupati Sudewo. Pansus ini memiliki wewenang untuk menyelidiki apakah kebijakan tersebut melanggar aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai langkah untuk evaluasi lebih lanjut terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo.

Hingga saat ini, meskipun demonstrasi masih berlanjut dan langkah-langkah politik untuk menguji kebijakan tersebut sedang dilakukan, Bupati Sudewo belum mengundurkan diri. Pemerintah daerah Pati juga berupaya mencari solusi konstruktif guna meredakan protes dan menjaga stabilitas sosial serta kepercayaan publik.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan
Alat Berat Menggila di Air Batu, Geopark Merangin Terancam Rusak, Kemana Penegak Hukum?
Proyek Puskesdes Parit Jawa Disorot, PPK Dinkes Belum Beri Penjelasan, Inspektorat Sulit Dikonfirmasi
Usai Pemberitaan Viral, Baliho Larangan PETI Terpasang di Jembatan Desa Jelatang
PETI Lubuk Birah Menggila, Diduga Libatkan Oknum Kades dan Aparat Desa, Akankah Polda Jambi Turun Tangan?
Kedaulatan Pangan dan Masa Depan Indonesia, Refleksi Kedaulatan Negara di Era Ketidakpastian Global
Aliansi Umat Islam Babel Geruduk DPRD, Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
Jangan Abaikan Benjolan, SADARI Bisa Jadi Penyelamat
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:49 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:31 WIB

Alat Berat Menggila di Air Batu, Geopark Merangin Terancam Rusak, Kemana Penegak Hukum?

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:02 WIB

Proyek Puskesdes Parit Jawa Disorot, PPK Dinkes Belum Beri Penjelasan, Inspektorat Sulit Dikonfirmasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:32 WIB

Usai Pemberitaan Viral, Baliho Larangan PETI Terpasang di Jembatan Desa Jelatang

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:12 WIB

PETI Lubuk Birah Menggila, Diduga Libatkan Oknum Kades dan Aparat Desa, Akankah Polda Jambi Turun Tangan?

Berita Terbaru