Merasa Risih dengan Pemberitaan, Fajri Pelaku PETI di Desa Lantak Seribu Blokir WA Wartawan

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi PETI Diduga Milik Fajri di Desa Lantak Seribu

Lokasi PETI Diduga Milik Fajri di Desa Lantak Seribu

SUARA UTAMA, Merangin – Berbagai upaya dilakukan oleh para pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) demi bisa bekerja aman dan nyaman tanpa adanya gangguan baik dari Aparat Penegak Hukum maupun di Media Solial yakni pemberitaan oleh insan Pers, diantaranya adalah bekerja menggunakan alat peredam, bekerja di malam hari bahkan sampai memblokir nomor whatsapp wartawan agar tidak terekspos oleh media.

Hal ini terjadi dengan pelaku PETI di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi yakni Fajri.

Diketahui Fajri diduga adalah pelaku PETI yang sempat merajalela mengeruk hasil emas di area perkebunan sawit sekitaran Jembatan Gantung Desa Lantak Seribu.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Merasa Risih dengan Pemberitaan, Fajri Pelaku PETI di Desa Lantak Seribu Blokir WA Wartawan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu media ini sempat mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan aktivitas PETI yang diduga milik Fajri cs.

BACA JUGA :  Menyatukan Pajak dan Zakat: Perspektif Kritis terhadap Pernyataan Sri Mulyani

Dikatakan oleh Supriyadi selaku Kepala Perwakilan Media Suara Utama Provinsi Jambi pada (19/9/24), dirinya menyayangkan sikap arogan pelaku ilegal tersebut yang seolah olah kebal hukum dan tidak mau di konfirmasi oleh media.

“Ya lucu sekali dengan pelaku PETI di Desa Lantak Seribu yang bernama Fajri tersebut, tadi saya mau konfirmasi terkait dengan laporan warga atas aktivitas PETI yang diduga milik Fajri tersebut, tapi begitu saya mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp nya ternyata nomor saya sudah di blokir, untuk itu kami selaku control sosial akan turun ke lokasi untuk mengambil publikasi guna untuk pemberitaan penambangan Ilegal tersebut,” Demikian ucapnya.

Dirinya juga memita kepada aparat penegak hukum agar melakukan penertiban PETI di lokasi tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB