Akademisi Ini, Komentari Kasus Pencatutan Nama KJJT Dalam Surat Audensi KOMPAK’S

- Publisher

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 22:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Surabaya – Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura.

Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan ‘Sampang (KOMPAK’S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Definisi Pencatutan Nama.

Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

Dampak Negatif.

Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Dasar Hukum.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) – Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

Langkah Hukum.

Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

Pencegahan.

Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

BACA JUGA :  MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

“Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana.” Katanya.

Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.

“Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana.” Pungkasnya.

Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

BACA JUGA :  Bedah Rumah Lapas Sarolangun dan BAZNAS Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Aur Gading

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

Hukum Perdata.

Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

Peraturan Internal Lembaga.

Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

“Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya.” Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

Penulis : Div Humas KJJT

Editor : Tri Sofyan Effendi

Sumber Berita: KJJT

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/