Berikut ini 4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia 

- Publisher

Minggu, 7 Januari 2024 - 22:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto lagi mengambil pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

Ilustrasi foto lagi mengambil pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

Yogyakarta Suarautama  Solidaritas Papua demi Haris-Fatia, mengamankan4 pernyataan sikap dari solidaritas Papua, di Asrama Papua, Kamasan 01 Yogyakarta, 7 Januari 2024

Berikut ini penjelasan dari Solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia. Kasus kriminalisasi yang menjerat kedua aktivis pembela hak asasi manusia yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah sampai pada proses persidangan ke-28. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana 4 tahun penjara untuk Haris Azhar dengan denda 1 juta rupiah dengan subsider kurungan 6 bulan, sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda 500.000 rupiah dengan subsider kurungan 3 bulan. Tegasnya.

Aliasi Mahasiswa Papua(AMP) kk Yogyakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kriminalisasi ini merupakan ancaman serius terhadap kebenaran dan demokrasi serta menambah panjang daftar praktik kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia menggunakan Pasal Karet UU ITE. Jelasnya.

Fais Asohul Beri materi Pengolahan Arsip dan Perpustakaan Kepada Organisasi Ipmanapandode Jog-Lo

Tuntutan hukum pencemaran nama baik terhadap keduanya seharusnya tidak diterima karena sungguh berasal dari fakta penelitian terkait dengan informasi riset dan laporan. Jaksa dan aparat penegak hukum harusnya bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme. Katanya.

BACA JUGA :  Kemerdekaan Berarti Berbagi, Lapas Bangko Salurkan Sembako untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Kenyataan yang terjadi di tanah Papua, semenjak operasi Blok Wabu mulai diwacanakan & ekplorasi, pengiriman militer organik & non-organik dimasifkan oleh pemerinta RI sehingga terjadi operasi militer, akibatnya rakyat sipil jadi korban penembakan dan sebagiannya mengungsi dari tanah Air sendiri dan ada pulah yang meninggal dari tempat pengungsian. Itulah sebabnya apa yang dibicarakan Hariz dan Fatia tentang realita yang terjadi adalah benar adanya. Bebernya.

Ipmado Se-Jaba Jumpa Pers Usai Menunda Mua dan Reorganisasi

Tindakan atau kebijakan Negara ini akan menimbulkan efek gentar dan menyebarkan ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapatnya, jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan jauh dari standar HAM internasional. Negara seharusnya melindungi, bukan membatasi, hak-hak warganya untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam pembangunan demokrasi. Katanya.

BACA JUGA :  SALUT! KADES MUZAKIR TURUN LANGSUNG PADAMKAN KARHUTLA DI DESA OLAK BATANGHARI

Maka Dengan Itu, Kami Solidaritas Papua Untuk Haris-Fatia Menyatakan Sikap:

Berikut ini 4 pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

1. Bebaskan Haris Dan Fatia!
2. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris-Fatia karena mereka berbicara tentang kebenaran berdasarkan fakta dan riset. Tegaskannya.

BACA JUGA :  KNPB Meepago Gelar Aksi Soroti Papua Darurat Militer dan Tolak New York Agreement

3. Cabut UU ITE Yang Mudah Mengkriminalisasi kepada aktivis pejuang HAM dan Lingkungan semaunya penguasa dengan dalil pencemaran nama baik. Mengatakan demikian.

.

Berikut ini 4 pernyataan sikap demi Haris-Fatia dari solidaritas Papua

4. Tolak Operasi Blok Wabu Di Intan Jaya dan ekploitasi lainnya di Tanah Papua.
5. Hentikan Oparesai Militer dan Tarik Militer organik dan non-organik dari Tanah Papua.

Demikian pernyataan sikap kami dari solidaritas Papua demi Haris-Fatia

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026
Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Minggu, 13 September 2026 - 13:24 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa

Jumat, 11 September 2026 - 13:53 WIB

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/