Oleh: Muh. Akil Rahman
Akademisi UIN Alauddin Makassar
Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi, Universitas Hasanuddin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SUARA UTAMA, Dalam Islam, jihad memiliki makna yang luas dan tidak terbatas pada perang fisik. Jihad juga dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya dengan berwakaf. Wakaf dapat diartikan sebagai sumbangan atau hibah yang diberikan oleh seseorang untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Wakaf juga dapat diartikan sebagai pemindahan hak kepemilikan atas suatu benda atau harta untuk kepentingan umum secara permanen.
Pada konteks Indonesia, dimana dikenal adanya Hari Santri Nasional yang pelaksanaannya setiap tanggal 22 Oktober. Hari Santri Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Hari santri sendiri ditetapkan tidak lepas dari peran santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 22 Oktober bertepatan dengan resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari seorang ulama sekaligus pahlawan nasional. Resolusi jihad merupakan fatwa yang berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia.
Adapun perayaan Hari Santri Nasional Tahun 2023 mengangkat tema “Jihad Santri Jayakan Negeri”. Tema ini dapat dimaknai secara historis dan kontekstual. Secara historis, tema ini ingin mengingatkan bahwa para santri memiliki andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Secara kontekstual, “Jihad Santri Jayakan Negeri” menegaskan bahwa santri terus berkontribusi aktif dalam memajukan negeri. Makna jihad secara kontekstual tidak selalu identik dengan berperang angkat senjata.
Santri, sebagai bagian dari masyarakat Islam, memiliki peran penting dalam menjalankan jihad melalui wakaf. Para santri dapat berwakaf dengan memberikan sebagian hartanya untuk kepentingan umum. Selain itu, santri juga dapat menjadi motor penggerak dalam mengajak masyarakat sekitar untuk berwakaf.
Wakaf memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kehidupan sosial, dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, wakaf merupakan salah satu bentuk jihad yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Dalam sejarah Islam, wakaf memainkan peran penting dalam menyediakan fasilitas publik seperti masjid, sekolah agama, universitas dan ruang publik. Banyak contoh yang menunjukan bagaimana wakaf memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Misalnya yang terjadi di Singapura, Malaysia, dan Pakistan. Kasus-kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan wakaf yang dilakukan dengan baik mampu membawa dampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Peran wakaf dalam perekonomian juga akan memungkinkan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran dan keterlibatan dalam perekonomian, menghindari defisit keuangan, dan menurunkan suku bunga. Hal ini akan mengembalikan distribusi pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan mendorong kegiatan ekonomi
Wakaf dalam fungsinya dapat dibagi ke dalam fungsi ibadah dan sosial. Pada aspek ibadah, wakaf diharapkan dapat menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf
Namun, ada beberapa tantangan dalam melaksanakan wakaf, seperti kurangnya kesadaran akan pentingnya wakaf, sulitnya mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek bisnis, dan adanya kepentingan pribadi yang mengabaikan kepentingan umum dalam bisnis.
Berpijak pada hal tersebut di atas maka seluruh komponen bangsa khususnya para santri dapat juga mengembangkan perannya dengan berjihad melalui wakaf. Dalam menjalankan jihad melalui wakaf ini, tidak lupa pula peran ulama dan kiai juga sangat penting. Ulama dan kiai dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong masyarakat untuk berwakaf dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya wakaf dalam Islam. Selain itu, ulama dan kiai dapat memberikan bimbingan dan arahan dalam mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek bisnis.
Kesimpulannya, jihad melalui wakaf merupakan salah satu bentuk jihad yang sangat dianjurkan dalam Islam. Santri, sebagai bagian dari masyarakat Islam, juga memiliki peran penting dalam melaksanakan jihad melalui wakaf. Namun, ada beberapa tantangan dalam menjalankan wakaf, dan perlu adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya berwakaf dan mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek bisnis. Ulama dan kiai juga memiliki peran penting dalam menjalankan jihad melalui wakaf dengan memberikan bimbingan dan arahan dalam mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek bisnis.