Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Desa Puspan di Pertanyakan

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"051b48dc249a458cb22fe9d2e4554f16","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Beredar informasi di tengah tengah warga masyarakat Desa Puspan kecamatan Maron, bahwa Kelompok tani Harapan  Mendapatkan bantuan Domba jenis Texcel. dan di informasikan pula, kelompok tani Harapan jaya desa puspan mendapat bantuan untuk pembuatan kandang domba texcel tersebut. 06/05/2025.

Mirisnya, legalitas kelompok tani Harapan  Desa Puspan di ragukan sehingga muncul dugaan tidak berbadan hukum dan tidak jelas ke anggotaan nya. padahal, kelompok tani Wajib berbadan hukum dan terdaftar di kementerian Hukum dan HAM. selain itu, Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pengukuhan Kepengurusan Kelompok Tani merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Sementara berita Acara Pembentukan Kelompok tani yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) diketahui oleh Penyuluh Pertanian serta Kepala Desa setempat; Fotocopy Daftar hadir rapat pembentukan kelompok tani (minimal 10 orang/anggota.

Saat di temui media salah satu warga desa puspan yang enggan di publikasikan identitas nya mejelaskan informasi yang beredar. “Informasi yang beredar di masyarakat kelompok tani harapan jaya mendapatkan bantuan Domba texcel besarta kandang nya. namun, kami tidak tau pasti bantuan tersebut dari mana sumbernya. “Jelas warga Puspan.

BACA JUGA :  Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).

Lebih lanjut, ia meragukan legalitas kelompok tani harapan jayat. “Kami menduga kelompok tani harapan jaya tidak berbadan hukum, kami tidak tau siapa bendahara nya, siapa sekretaris nya dan anggota seperti nya tidak ada. intinya struktur organisasi kelompok tani harapan jaya kami duga tidak jelas. “Tutup nya.

kepala Desa Puspan “Umar” melalui pesan singkat (Voice) saat di konfirmasi media terkait legalitas dan struktur organisasi kelompok tani harapan, dirinya mengatakan bahwa kelompok tani tersebut mempunyai SK kepala Desa. “kelompok tani harapan jaya SK kepala Desa, katanya sekarang SK Bupati, jika struktur ke anggotaan nya saya tidak tau. konfirmasi ke ketua kelompok nya saja. “Kata kepala desa Puspan.

BACA JUGA :  TNI AL dan Yayasan Sail Indonesia Jaya Luncurkan Program Maritime Leadership di KRI Dewa Ruci

Sementara ketua kelompok tani harapan  desa puspan yang di sebut sebut “AT” tidak menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap pada tanggal 04 Mei 2025. sehingga pada tanggal 06 Mei 2025 media mengkonfirmasi nya kembali lewat jaringan yang sama. namu, lagi lagi tidak mendapatkan jawaban hingga berita di terbitkan.

Penulis : AM

Berita Terkait

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WIB

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru