DPP PWRI Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di NTT

- Publisher

Sabtu, 30 April 2022 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, JAKARTA –  Terkait kekerasan terhadap wartawan di NTT. DPP PWRI mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Febi. Apapun alasannya kekerasan fisik tidak bisa dibenarkan dan tindakan premanisme sudah melanggar hukum.

Jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

BACA JUGA: Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Yogyakarta Kumpul Kopdar Ringan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja jurnalistik maupun produknya, kami menyarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara penghakiman secara fisik.

Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Lalu menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cedera.

BACA JUGA: Muhammdiyah Tetapkan 2 Mei 2022 Idul Fitri, Bagaimana dengan NU dan Pemerintah

DPP PWRI yakin polisi sangat responsif dan bertindak professional. Sehingga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa segera diungkap dan pelaku maupun aktor di belakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

DPP PWRI Mengutuk  Kekerasan Terhadap Wartawan di NTT

Terkait aksi kriminal berupa kekerasan terhadap wartawan di NTT. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), akhirnya angkat bicara mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan online di NTT (FL) pada (26/04/2022).

BACA JUGA :  Ketua Umum DPP GPIE Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030
Foto: Sekjen DPP PWRI mengutuk kekerasan terhadap wartawan di NTT/Suara Utama ID
Foto: Sekjen DPP PWRI mengutuk kekerasan terhadap wartawan di NTT/Suara Utama ID

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWRI, D. Supriyanto Jagad N, saat memberikan tanggapannya, Kamis (28/04/2022).

Menurutnya, tindakan aksi kriminal membungkam kebebasan pers. Hal ini merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Apalagi tindakan penganiayaan ini terjadi saat wartawan online (FL) sedang menjalankan tugas, usai meliput di Kantor PT. Flobamora, tepatnya di Naikolan, Kota Kupang oleh oknum tak dikenal.

“Saya selaku Sekjen DPP PWRI secara tegas mengecam dan mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik, yakni saudara kita Febi. Apapun alasannya kekerasan fisik terhadap wartawan, adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum dan UU Pers No. 40 tahun 1999,” tegas D. Supriyanto JN. 

BACA JUGA: Tax Basic Training Experience During a Pandemic at AR Learning Center

“DPP PWRI minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan. Lalu menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan cedera. Kami yakin polisi sangat responsif dan bertindak profesional. Sehingga kasus penganiayaan terhadap wartawan bisa diungkap dan pelaku maupun aktor di belakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. 

Undangan Jumpa Pers PT. Flobamor

Diketahui, insiden kekerasan tersebut bermula saat wartawan FL dan 10 wartawan media lainnya hadir di Kantor PT. Flobamor pada Selasa (26/04/2022) pukul 09.00 WITA. Kehadirannya untuk memenuhi undangan jumpa pers dari Komisaris PT. Flobamor, Hadi Jawas pada Minggu (24/04/2022) via pesan Whatsapp kepada FL dan tim media guna adanya klarifikasi dari pihak PT. Flobamor terkait temuan LHP BPK RI tentang deviden PT. Flobamor Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar, yang diduga tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.

BACA JUGA :  Sasaran utama kini mengerucut Ke DPRD Kalimantan Timur, Aliansi Rakyat Kaltim memastikan gelombang aksi belum akan berhenti.

Sesuai undangan tersebut, wartawan FL dan 10 wartawan media tiba di kantor PT. Flobamor sekitar pukul 09.00 WITA. Lama menunggu kurang lebih 1 jam, akhirnya kegiatan jumpa pers dimulai pada pukul 10.00 WITA. Kegiatan jumpa pers tersebut berjalan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.30 WITA.

BACA JUGA: Polres Takalar Intensif Lakukan Penertiban Produk Kosmetik yang Beredar

Jalannya jumpa pers tersebut juga sempat diwarnai debat panas antara wartawan FL dan tim wartawan lain dengan Dirut (Andrian Bokotei) dan Direktur Operasional (Abner Runpah Ataupah) serta Komisaris PT. FLobamor (Hadi Jawas). Walau demikian, kegiatan jumpa pers berjalan lancar hingga selesai.

Kronologi Kekerasan Terhadap Wartawan di NTT

Wartawan FL dan tim wartawan media pun pamit pulang. Wartawan FL dan 10 wartawan lainnya, lalu keluar meninggalkan ruang jumpa pers menuju parkiran depan kantor PT. FLobamor. Sesampainya FL dan tim wartawan parkiran, terdengar ada suara panggilan dari Direksi PT. Flobamor, Hadi Jawas kepada wartawan FL untuk kembali ke dalam sebentar guna mengambil sesuatu, namun ditolak FL. Wartawan FL lalu kembali menuju area parkiran lagi guna mengambil kendaraannya (motor, red) dan pulang, mengikuti beberapa anggota tim wartawan media lain yang sudah berangsur pulang.

BACA JUGA: Sambut Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gelar Simulasi

Pemred suaraflobamora.com, yang juga Wakil Ketua DPD PWRI Nusa Tenggara Timur itu pun mengendarai motornya dengan membonceng salah seorang wartawannya bergerak keluar menuju pintu gerbang Kantor PT. Flobamor. Sesampainya FL di pintu gerbang tersebut, 6 orang preman dengan wajah bermasker dan jaket dengan penutup kepala (dan lain menggunakan helm) sudah berdiri menunggu di jalan, tepatnya di depan gerbang masuk Kantor PT. Flobamor. Sebagaimana rilis suarautama.id, Sabtu (30/04/2022). 

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Sarolangun Rutin Geledah Kamar WBP, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

Dua orang di antara mereka berjalan cepat mendahului 4 orang lainnya, maju mendekati wartawan FL dan langsung menyerangnya dengan memukul wajahnya, menendang FL hingga terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya. Lalu diikuti 4 orang lainnya dengan hantaman batu di dada dan kepala. Beruntungnya, wartawan FL saat itu dalam posisi memakai helm. Sehingga hantaman benda keras tersebut tidak begitu mencederai kepalanya. 

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB