SUARA UTAMA, TAKALAR – Maraknya produk-produk kosmetik yang beredar di masyarakat, menjadi salah satu perhatian serius pihak kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Kabupaten Takalar.
Hal ini ditujukan untuk menertibkan produk-produk tak berizin (ilegal) yang melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan masyarakat(konsumen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu produk yang menjadi bidikan tim TIPIDTER Polres Takalar adalah produk kosmetik NRL. Berdasarkan isu yang beredar, produk ini diindikasikan sebagai salah satu produk tidak berizin yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan isu ini,Tim tipidter Polres Takalar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Bapak Iptu Muh.Agus Purwanto,SH.,MH. bersama Kanit Tipidter Bapak IPDA Andri Surahman SH.,MH. langsung turun ke lapangan mengumpulkan data dan informasi,serta melakukan pengecekan langsung kode izin yang tertera di produk tersebut (NRL).
Hasil pengecekan, ditemukan bahwa produk NRL tersebut telah terdaftar secara legal di database Badan Pengawas Obat & Makanan(BPOM).
Menurut Kasat Reskrim Bapak Iptu Muh.Agus Purwanto SH.MH.,”setelah tim melakukan pengecekan, kode BPOM yang terdapat pada kemasan produk NRL dinyatakan terdaftar & legal.
Ini salah satu bentuk kerja tanggap tim Tipidter Polres Takalar terhadap laporan & isu yang beredar di masyarakat, & dihimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk yang akan digunakan,ini demi keamanan dan kebaikan bersama. Pihak kepolisian akan tetap melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat”.