Waspada! Penyebar Screenshot Chat WhatsApp Bisa Terjerat Hukum

- Publisher

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ilustrasi Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp (Hukum Online/SUARA UTAMA)

FOTO: Ilustrasi Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp (Hukum Online/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA – Seseorang yang menyebarkan percakapan elektronik privat ke area publik baik melalui WhatsApp group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (status maupun broadcast) berpotensi dijerat KUHP atau UU 1/2023, UU PDP, dan UU ITE serta perubahannya.

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Penyebaran screenshot atau ss tersebut bertujuan untuk mencemarkan nama baik. Secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan bunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[1]

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sehingga, pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

barang siapa;

dengan sengaja;

menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;

dengan menuduhkan sesuatu hal;

dengan cara lisan;

yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.

Kemudian, pasal pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 yang selengkapnya berbunyi:

BACA JUGA :  UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Objek tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini adalah orang perseorangan. Sedangkan, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

BACA JUGA :  HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat

Patut dicatat, baik tindak pidana Pasal 310 KUHP maupun Pasal 433 UU 1/2023 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.[6]

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 2024

Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Lalu, ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27A UU 1/2024 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Adapun Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 menerangkan perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. *Artikel melansir dari laman hukumonline.com

FOTO: Ilustrasi Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp (Hukum Online/SUARA UTAMA)
FOTO: Ilustrasi Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp (Hukum Online/SUARA UTAMA)

Penulis : Andre Hariyanto

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Hukum Online

Berita Terkait

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi
Sucikan Hati, Bersihkan Diri: WBP Lapas Bangko Dalami Ilmu Thaharah
Dari Balik Jeruji Hasilkan Karya: WBP Lapas Bangko Sulap Kayu Jadi Kandang Burung Bernilai Jual
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/