Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Situasi di kawasan tambang emas ilegal yang berada di area objek wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali memanas. Kali ini bukan soal aktivitas tambang semata, melainkan intimidasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 24.00 WIB, salah satu kontributor Nusantara TV (NTV), Dodi Saputra, resmi melapor ke Polres Merangin atas dugaan tindak tidak menyenangkan dan perampasan alat kerja jurnalis. Ia datang didampingi rekannya, kontributor NTV lainnya, Riko, untuk meminta keadilan atas peristiwa yang dialaminya sore tadi.

Menurut laporan yang diterima, kejadian bermula pada Jumat sore sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Dodi tengah melakukan tugas peliputan kegiatan Wakil Bupati Merangin yang memberikan imbauan terkait penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah kegiatan resmi pemerintah daerah itu selesai dan rombongan wakil bupati meninggalkan lokasi, Dodi yang masih berada di tempat kejadian justru dicegat sekelompok warga yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Saya mau pulang, tiba-tiba dicegat oleh sekitar 10 orang warga. Mereka bilang jangan diberitakan, kalau diberitakan tandai dan kau kucari. Setelah itu HP saya diambil paksa dan semua rekaman video kegiatan bapak Wakil Bupati dihapus,” ujar Dodi Saputra kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Merangin.

BACA JUGA :  Harga Emas Jatuh Tajam, Antam Pangkas Rp45.000 per Gram

Atas kejadian itu, Dodi menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Kami dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada satu pihak pun yang boleh menghalangi tugas wartawan, apalagi sampai mengintimidasi dan merampas alat kerja kami,” tegasnya.

Dodi juga meminta Kapolres Merangin untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih, agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lain.

“Kami harap aparat jangan takut menghadapi preman, apalagi di wilayah yang sudah jelas-jelas menjadi lokasi tambang ilegal. Kalau tidak ada tindakan, kami bersama rekan-rekan insan pers di Merangin siap turun menggelar aksi solidaritas,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di Kabupaten Merangin. Insan pers sejatinya berperan sebagai penyampai informasi publik dan kontrol sosial, bukan musuh yang harus dibungkam. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai semangat demokrasi.

Kini, publik menanti langkah nyata dari Polres Merangin untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan di lapangan — terlebih saat meliput isu-isu sensitif seperti tambang emas ilegal yang sudah lama menjadi sorotan.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru