Warga Keluhkan Pangkalan LPG 3 Kg “ERIQS GAS STATION” di Rantau Panjang Jual Harga di Atas HET

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan APH di manfaatkan oleh pangkalan Gas Elpiji 3 kg dengan menjual diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan pertamina.

Seperti yang dilakukan pangkalan Gas Elpiji 3 kg milik “ERIQS GAS STATION” mitra Agen PT. Malako Jaya Sejahtera yang terletak di Jl. Lintas Sumatra KM. 26, Rt 012,RW 06, Kelurahan Mampun, Rantau panjang Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pangkalan ini terang terangan menjual tabung Gas Elpiji 3 kg dengan harga 25.000/ tabung, padahal HET untuk wilayah Kecamatan Tabir adalah Rp. 17.000/tabung.selasa (9/7/2024).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Warga Keluhkan Pangkalan LPG 3 Kg "ERIQS GAS STATION" di Rantau Panjang Jual Harga di Atas HET Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga setempat yang namanya diminta untuk tidak di publikasikan, Ia mengatakan, hal ini sudah menjadi rahasia umum masyarakat setempat.

“Percuma di Kelurahan kami ada Pengkalan Gas, jika harganya sama saja dengan eceran di toko-toko. Tapi Karena ini kebutuhan, terpaksa harga mahal pun kami beli demi dapur kami bisa berasap,” Terangnya.

Dikatakan sumber, Jika pangkalan tersebut sudah berlangsung lama menjual gas melon tersebut kepada masyarakat dengan harga 25 ribu per tabung.

“Sudah lama menjual diatas harga HET, tapi aman-aman saja seperti kebal akan hukum,” Ujarnya.

Dengan hal ini, masyarakat meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang tidak menghiraukan harga HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah kususnya pihak Pertamina.

BACA JUGA :  Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Diminta Tindak Tegas Pangkalan H. Zipri Desa Lubuk Bumbun

“Segera tindak tegas oknum pangkalan nakal tersebut, hal ini akan berimbas kepada kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan Gas bersubsidi.” pinta warga.

Terkait dengan hal tersebut pemilik pangkalan Gas 3kg “ERIQS GAS STATION” Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon seluler nya pada (9/7/24) membenarkan jika pangkalan miliknya menjual tabung gas LPG 3Kg sejarga Rp. 25.000,-

“Ya benar, kami jual 25 ribu itulah pak paling mahal, kalau 28 ribu tidaklah,” Demikian ucapnya.

Dengan temuan seperti itu, Ketua LSM HAM Indonesia, Kabupaten Merangin Larisman Sinaga, mengecam keras karna penjual Gas LPG 3 kg tidak mengikuti aturan yang sudah di cantumkan dari pihak Agen tersebut.

“Sangat menyusahkan masyarakat, saya selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat HAM Kabupaten Merangin, saya minta agar pihak PT. Malako Jaya Sejahtera, untuk menindak lanjuti Pangkalan yang berada di Kelurahan Mampun ini, Selain itu kepada Dinas Koperindag Kabupaten Merangin harus memberikan ketegasan terhadap pangkalan LPG 3 kg milik “ERIQS GAS STATION” karena ini sudah sewenang-wenang sudah melebihi batas karna menjual Gas tidak sesuai dengan harga HET, ” Jelasnya.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru