Usai Viral di Media, Abdul Malik Guru Agama SDN 135 Pulau Raman Hanya Masuk Dua Hari, Lalu Menghilang Lagi

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Setelah kasus dugaan mangkirnya Abdul Malik, guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi ramai diberitakan di media online, sang guru sempat muncul kembali ke sekolah. Namun kemunculannya hanya sesaat.

Salah satu wali murid mengungkapkan kekecewaannya.

“Benar, setelah beritanya heboh, Abdul Malik sempat masuk. Tapi cuma dua hari. Setelah itu hilang lagi. Kami juga tidak tahu apakah dua hari itu dia mengajar atau cuma duduk saja. Yang jelas, sampai sekarang tidak pernah terlihat lagi,” ujarnya kesal.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Usai Viral di Media, Abdul Malik Guru Agama SDN 135 Pulau Raman Hanya Masuk Dua Hari, Lalu Menghilang Lagi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan kemarahan orang tua siswa. Mereka merasa anak-anak mereka dipermainkan oleh oknum guru yang tidak bertanggung jawab.

Seorang tokoh masyarakat setempat ikut angkat bicara.

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus Forum Kader Pemuda Bela Negara Balikpapan Masa Bakti 2025-2028: Pemuda Siap Menjadi Garda Terdepan Bangsa

“Kalau memang seperti itu kelakuannya, jelas dia tidak layak disebut guru. ASN itu digaji dari uang rakyat. Kalau tidak mau mengajar, mundur saja. Jangan makan gaji buta,” tegasnya.

Wali murid kini mendesak Kementerian Agama Kabupaten Merangin untuk tidak lagi memberi toleransi.

“Kami minta Abdul Malik segera diberi sanksi tegas. Kalau dibiarkan, nanti guru lain ikut-ikutan. Pendidikan ini bukan tempat main-main,” tambah warga lainnya.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa Abdul Malik tidak memiliki komitmen terhadap tugasnya sebagai pendidik. Jika benar demikian, maka sudah sepantasnya Kemenag Merangin menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan ASN, agar dunia pendidikan tidak terus dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
SD YPPK Goodide Resmi Luncurkan Program Sekolah Sepanjang Hari
Sejarah Baru! Institut Nasional Flores Wisuda Angkatan Pertama Berjumlah 36 Sarjana
Refleksi Hari Guru Nasional 2025
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Jumat, 28 November 2025 - 19:17 WIB

SD YPPK Goodide Resmi Luncurkan Program Sekolah Sepanjang Hari

Kamis, 27 November 2025 - 18:59 WIB

Sejarah Baru! Institut Nasional Flores Wisuda Angkatan Pertama Berjumlah 36 Sarjana

Selasa, 25 November 2025 - 11:34 WIB

Refleksi Hari Guru Nasional 2025

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB