Uang Hasil Dugaan Pungli di Kembalikan Tidak Lepas Dari Hukum, Pakopak Sebut Oknum KS SDN Klenang Lor l Diduga Lalai

- Publisher

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Setelah ramai di pemberitaan media online, prihal dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN Klenang Lor I Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Akhirnya, hasil pungutan di kembalikan oleh oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. 20/10/2025.

Namun, Pengembalian uang yang terindikasi dugaan pungli, bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian tersebut hanya dapat meringankan. Oleh karenanya, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tanggung jawab oknum kepala sekolah terhadap paguyuban adalah fasilitator pelibatan keluarga, Pengawas dan pembimbing, sesuai Permendikbud 75/2016. Adapun sanksi bagi oknum pejabat yang lalai dalam pengawasan paguyuban (asosiasi) dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

BACA JUGA :  Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi

Salah satu wali murid yang enggan di publikasikan identitas nya saat di konfirmasi media. Ia membenarkan adanya pengembalian uang dari oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. “ya benar uang sudah di kembalikan dan kami tanda tangan, ada berita acara pengembalian. “ucap nya.

Pengembalian uang yang diduga hasil pungli oknum paguyuban di lingkup SDN Klenang Lor l. Mendapat kecaman dari Aktivis kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak.

BACA JUGA :  UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 

“Dugaan pungli di lingkup SDN Klenang Lor l, terbukti di kembalikan oleh oknum paguyuban ke siswa siswi nya. pengembalian ada berita acara, siswa siswi tanda tangan dengan nominal yang berbeda. Namun, Pengembalian bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian hanyalah meringankan. “Ucap nya.

Budia Harianto juga menegaskan bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, Menurutnya, patut diduga lalai dalam menjalankan tugas. Ia merencanakan dan akan menindak lanjuti pengaduan ke Ombudsman.

“Pengembalian uang itu, bukti bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, telah lalai dalam menjalankan tugas nya. Kelalaian tersebut dapat termasuk dalam maladministrasi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur oleh Ombudsman Republik Indonesia. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Ia menambahkan, memohon dan meminta pihak terkait agar menindak tegas oknum oknum yang terlibat, serta oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, yang diduga telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab nya.

“Kami memohon dan meminta kepada pihak pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat kabupaten Probolinggo serta Kepala dinas pendidikan kabupaten Probolinggo yang baru di lantik, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang.”Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo
Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:59 WIB

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/