Uang Hasil Dugaan Pungli di Kembalikan Tidak Lepas Dari Hukum, Pakopak Sebut Oknum KS SDN Klenang Lor l Diduga Lalai

- Publisher

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Setelah ramai di pemberitaan media online, prihal dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN Klenang Lor I Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Akhirnya, hasil pungutan di kembalikan oleh oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. 20/10/2025.

Namun, Pengembalian uang yang terindikasi dugaan pungli, bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian tersebut hanya dapat meringankan. Oleh karenanya, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tanggung jawab oknum kepala sekolah terhadap paguyuban adalah fasilitator pelibatan keluarga, Pengawas dan pembimbing, sesuai Permendikbud 75/2016. Adapun sanksi bagi oknum pejabat yang lalai dalam pengawasan paguyuban (asosiasi) dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

BACA JUGA :  Oknum Petugas PTSL 2023 Ngaku Kecolongan, Menteri ATR/BPN di Minta Bereskan dan Selesaikan Permasalahan di Probolinggo 

Salah satu wali murid yang enggan di publikasikan identitas nya saat di konfirmasi media. Ia membenarkan adanya pengembalian uang dari oknum paguyuban SDN Klenang Lor l. “ya benar uang sudah di kembalikan dan kami tanda tangan, ada berita acara pengembalian. “ucap nya.

Pengembalian uang yang diduga hasil pungli oknum paguyuban di lingkup SDN Klenang Lor l. Mendapat kecaman dari Aktivis kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak.

BACA JUGA :  Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

“Dugaan pungli di lingkup SDN Klenang Lor l, terbukti di kembalikan oleh oknum paguyuban ke siswa siswi nya. pengembalian ada berita acara, siswa siswi tanda tangan dengan nominal yang berbeda. Namun, Pengembalian bukan berarti lepas dari hukum. Pengembalian hanyalah meringankan. “Ucap nya.

Budia Harianto juga menegaskan bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, Menurutnya, patut diduga lalai dalam menjalankan tugas. Ia merencanakan dan akan menindak lanjuti pengaduan ke Ombudsman.

“Pengembalian uang itu, bukti bahwa oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, telah lalai dalam menjalankan tugas nya. Kelalaian tersebut dapat termasuk dalam maladministrasi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur oleh Ombudsman Republik Indonesia. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 - 2027

Ia menambahkan, memohon dan meminta pihak terkait agar menindak tegas oknum oknum yang terlibat, serta oknum kepala sekolah SDN Klenang Lor l, yang diduga telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab nya.

“Kami memohon dan meminta kepada pihak pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat kabupaten Probolinggo serta Kepala dinas pendidikan kabupaten Probolinggo yang baru di lantik, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang.”Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/