Terkait Besarnya Pungutan di SMAN 3 Merangin, Ini Kata Ombudsman Provinsi Jambi 

- Publisher

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Ombudsman adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas dan penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan pemerintah atau lembaga lainnya.

Tugas dan fungsi Ombudsman diantaranya adalah menerima dan menangani keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik.

Menyelidiki dan memantau proses penyelesaian keluhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau instansi terkait untuk memperbaiki pelayanan publik.

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja lembaga atau instansi publik.

Sebelumnya sejumlah wali murid di SMAN 3 Merangin sempat mengeluhkan adanya pungutan di sekolah tersebut yang dinilai sangat besar dan memberatkan beberapa wali murid yang notabenenya adalah ekonomi menengah ke bawah, sehingga sekolah yang berada di JL. Beliak Mata Hitam Ulu III Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang di pimpin Sugimin S Pd selaku Kepala Sekolah mendapat sorotan dari banyak kalangan.

BACA JUGA :  Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika di SMAN Negeri 3 Merangin tersebut melakukan pungutan iuran Komite sebesar Rp 300 ribu pertahun untuk setiap murid dan SPP Rp. 85 ribu perbulan Untuk setiap murid, dan iuran OSPRAM setiap 3 bulan sebesar Rp 65 ribu per siswa.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi ketika di konfirmasi oleh media ini pada Jum’at (14/3/25) mengatakan jika di sekolah tidak boleh ada lagi pungutan.

“Iuran dalam bentuk apapun kalau ada wali murid yang keberatan itu tidak boleh dan dilarang, yang namanya pungutan juga di larang, disekolah itu tidak boleh lagi ada yang namanya pungutan ini pungutan itu uang ini uang itu, apabila wali murid tidak setuju, sekolah itu kalau boleh hanya bersifat sumbangan, itupun kalau ada wali murid yang mau menyumbang, kalau yang sifatnya kewajiban ada patokan ada biaya semua di bayar sekian, itu dilarang, yang namanya iuran pakai wajib itu di larang,” ucapnya

BACA JUGA :  PONDOK TAHFIZ MEMBLUDAK

Ditambahkannya oleh Saiful Roswandi , menurutnya jika ada wali murid yang keberatan dengan iuran di sekolah diharapkan agar melaporkan ke Ombudsman.

“Bagi wali murid yang keberatan dengan adanya iuran atau pungutan segala macam itu laporkan ke Ombudsman, biar kami yang turun tangan untuk menindaklanjuti dan mengembalikan segala bentuk iuran dan pungutan yang di lakukan oleh komite oleh sekolah atau siapapun,” demikian katanya

BACA JUGA :  SD Inpres Maccini Sombala Bergerak Wujudkan Sekolah Adiwiyata dan Ramah Anak

Untuk diketahui, rincian pungutan dari murid di SMAN 3 Merangin Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

SPP : Rp. 85000 x 525 murid x 12 bulan = Rp. 535.500.000,-

Komite : Rp. 300.000 x 525 murid = Rp .157.500.000

OSPRAM (OSIS PRAMUKA)

Rp. 65000/3 bulan x 525 murid = 136.500.000

Total : Rp 829.500.000,-

Sedangkan Dana BOS di SMAN 3 Merangin pada tahun 2024 tersebut sebesar Rp. 834.750.000

Total keseluruhan dana yang di kelola oleh SMAN 3 Merangin sebesar Rp. 1.664.250.000,

( Satu Miliar Enam Ratus Enam puluh Empat Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026
SMKN 3 Makassar Gelar Pameran P8, Gandeng Pertamina Enduro Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa Otomotif
Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon
Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:50 WIB

Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WIB

Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026

Berita Terbaru