SUARA UTAMA, SAMARINDA – Drama hukum di Pengadilan Negeri Samarinda semakin intens. Sidang gugatan perlawanan eksekusi yang dilayangkan oleh Ernie kini menemui jalan terjal. Dalam agenda sidang Selasa (11/11/2025), dua saksi kunci yang dihadirkan justru “menghapus” eksistensi Ernie dari pusaran sengketa tanah tersebut.
Ruang sidang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menjadi saksi bisu ketika Pajeri, mantan Ketua RT 39 Sempaja (periode 2009-2014), dengan tegas di bawah sumpah menyatakan tidak mengenal sosok penggugat.
“Saya tidak kenal dengan Ernie,” ujar Pajeri lugas menjawab pertanyaan kuasa hukum terlawan. “Selama saya menjabat, tidak pernah ada keberatan dari Ernie mengenai tanah itu.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, Pajeri membenarkan bahwa ia pernah mengurus administrasi surat warisan atas nama Abdullah dan adiknya, Rahol. Ia juga mengetahui bahwa Rahol, dalam kapasitasnya sebagai kuasa waris, telah menjual tanah tersebut kepada Nyoman. Kesaksian ini seolah meruntuhkan klaim historis yang coba dibangun pihak pelawan.
Pukulan kedua bagi kubu Ernie datang dari Syamsul Alam, mantan Camat Samarinda Utara. Sebagai pucuk pimpinan administrasi wilayah pada masanya (2014-2024), Syamsul Alam juga memberikan kesaksian senada.
“Ernie saya tidak kenal. Saya tahu Heryono, tapi tidak tahu hubungan antara Ernie dan Heryono,” tegas Syamsul di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Prasetyo, S.H., M.H.
Kedua mantan pejabat ini juga kompak menepis tudingan penggunaan cap stempel tanda tangan untuk surat-surat tanah, dan menegaskan bahwa mereka selalu menggunakan “tanda tangan basah”, yang mengindikasikan keabsahan administrasi di masa itu.
Tim Kuasa Hukum Terlawan Angkat Bicara
Tim kuasa hukum dari Rahol Suti Yaman (ahli waris yang diakui saksi RT), yang terdiri dari Roszi Krissandi, S.H., dan Pamela Pramidya, S.H., menyambut baik fakta persidangan hari ini.
Menurut Roszi Krissandi, kesaksian dua mantan pejabat ini adalah bukti fundamental yang mendelegitimasi klaim pelawan.
“Fakta persidangan hari ini sangat jernih,” ujar Roszi Krissandi kepada awak media. “Dua saksi yang merupakan ‘pencatat sejarah’ di wilayah itu, yakni mantan RT dan mantan Camat, bersaksi di bawah sumpah bahwa mereka tidak mengenali pelawan (Ernie). Ini membuktikan bahwa klaim pelawan atas objek sengketa sangat kabur dan tidak berdasar secara historis maupun yuridis.”
Pamela Pramidya menambahkan bahwa kesaksian ini menguatkan posisi klien mereka sebagai pihak yang sah dalam riwayat kepemilikan. “Klien kami, Rahol Suti Yaman, memiliki jejak yang jelas, yang diakui oleh saksi. Sementara pihak pelawan, yang seharusnya membuktikan dalilnya, justru tidak dikenali sama sekali. Ini adalah poin krusial,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, S.H., M.H., ini akan dilanjutkan dengan agenda Persidangan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (14/11/2025) mendatang.
Penulis : kri
Editor : Muqsid














