SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin, Jambi atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi sehingga kerusakan lingkungan terus bertambah setiap tahunnya.
Padahal aparat terkait terus melakukan penertiban hingga terkadang berujung konflik. Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga kerap merengut nyawa petambang emas ilegal.
Ada tiga metode penambangan emas ilegal itu, pertama dengan mengeruk sungai-sungai khususnya di wilayah Jambi bagian barat dengan mengunakan alat berat jenis ekskavator. Metode kedua menggunakan rakit yang berisi mesin dompeng untuk menyedot pasir dan bebatuan yang ada di dalam sungai dan metode ketiga dengan membuat lubang seukuran tubuh manusia atau disebut “lubang jarum”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ketiga cara itu semuanya ilegal. Banyak cara yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun belum berhasil.
Kebanyakan warga yang berdekatan dengan lokasi penambangan emas ilegal itu menolak aktivitas tersebut, namun banyak pula masyarakat yang menjadi pekerja yang dibiaya oleh pemodal.
Sejumlah warga Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin ,Provinsi Jambi jelas menolak keberadaan dan melaporkan aktivitas penambangan emas liar jenis Lubang Jarum yang masuk ke wilayah lahan perumahan pemukiman penduduk.
“Kami masyarakat Dusun Sungai Manau sangat menolak atas aktivitas tambang emas Lubang Jarum yang berada di lingkungan rumah kami, dampak nya sangat mengkhawatirkan, rumah kami bisa ambruk gara-gara lubang jarum yang merongrong di area pemukiman warga tersebut, untuk itu kami meminta kepada pihak kepolisian dari Polda Jambi untuk turun langsung ke lokasi, karena sebelumnya juga sudah ada penertiban dari Polsek dan Polres, namun tidak di gubris oleh para pelaku tambang Lubang Jarum tersebut,” demikian ucap warga setempat yang sengaja namanya tidak disebutkan. (27/1/25).
Ditambahkannya menurut warga lainnya, jika beberapa tambang Lubang Jarum di pemukiman warga tersebut diantaranya adalah milik pegawai pemerintahan yang bekerja di Dinas Perhubungan.
“Pemilik tembang yang pegawai di Dinas Perhubungan itu namanya Rosul panggilannya Jitam, yang satu lagi punya Yanti, dan juga ada dua lagi punya Yogi, mereka merasa kenal hukum bang, karena sempat mengatakan barang siapa yang berani menutup tembang tersebut,dia akan berhadapan langsung dengan orang itu katanya bang,” demikian ungkapnya.
Karena menurut sejumlah warga setempat aktivitas PETI Lubang Jarum yang berada di pemukiman padat penduduk tersebut sangat mengancam keberlangsungan masa depan generasi berikutnya dan juga sangat merusak lingkungan bila tidak dihindari
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama