Suara Utama, Kutai Kartanegara – Warga Sumber Sari mengkecam tindakan tambang ilegal di Loa Kulu yang telah beroperasi sejak Maret hingga Mei 2024. Aksi ini terutama terjadi di Desa Sumber Sari, kecamatan Loa Kulu, kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Penambangan ilegal yang dilakukan tanpa mematuhi regulasi yang berlaku dua bulan belakangan ini, disinyalir dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial cepat.
Warga desa Sumber Sari mengalami ketidaknyamanan akibat kegiatan tambang ilegal ini. Warga mencurigai adanya penambangan ilegal pada awal Maret lalu, dan menangkap basah sebuah kendaraan pikap Mitsubishi 1300 yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut.
“Yang penting adalah keselamatan masyarakat. Sudah terbukti lubang tambang ilegal tersebut menimbulkan korban”, ujar Kepala Desa Sutarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutarno menegaskan dukungannya pada tindakan apa pun yang dipilih masyarakat Sumber Sari untuk menghentikan penambangan ilegal. Hal ini dilakukan karena penggalian dan penambangan ilegal melibatkan perusahaan tambang yang tidak pernah berkomunikasi dengan warga setempat. Ini sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 01.1/590/PL/DPRD/II/2022.
Aksi penambangan ilegal juga berdampak pada sumber air desa, yaitu Waduk Taman Arum, yang mengering setengah tahun yang lalu dan menyebabkan kekhawatiran yang besar bagi warga Sumber Sari. Oleh karena itu, kegiatan penambangan ilegal ini dapat menjadi salah satu faktor terganggunya pasokan air masyarakat.
Kegiatan penambangan ilegal ini merugikan warga, khususnya warga desa Sumber Sari. Kami berharap pemerintah dapat segera menangani dan menyelesaikan masalah ini untuk mencegah terjadinya tindakan ini di tempat lain yang bisa merugikan warga secara langsung.
Penulis : Gusti Restu
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama