Suarautama.id|Halmahera Selatan – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Halmahera Selatan. Pada Jumat (26/9/2025), Kuasa Hukum Djabarudin, S.H., melayangkan dua laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penghinaan dan fitnah yang menyeret nama dua korban berbeda, yakni Safri Nyong dan Indra Dahlan.
Laporan pertama teregistrasi dengan Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT, di mana Djabarudin, S.H., bertindak selaku kuasa hukum Safri Nyong, melaporkan Sefnat T atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online Kritik Post pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Pihak korban menegaskan, pernyataan terlapor sangat merugikan secara pribadi maupun martabat, sehingga meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tak berhenti di situ, laporan kedua dengan Nomor: STPL/604/IX/2025/SPKT kembali dilayangkan oleh Djabarudin, S.H., kali ini sebagai kuasa hukum Indra Dahlan. Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi dalam grup WhatsApp “Saruma 2029” pada 24 September 2025. Terlapor bernama Brayen (B) diduga melontarkan komentar kasar yang dinilai menghina sekaligus merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang dilontarkan dianggap mencoreng integritas Indra Dahlan, terlebih komentar itu menyasar berita yang dipublikasikan melalui media milik korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus pada kasus Indra Dahlan, tim kuasa hukum yang mendampinginya terdiri dari sejumlah advokat, yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan penuh terhadap kliennya.
Atas dua laporan tersebut, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas segala bentuk penghinaan dan fitnah yang merusak nama baik kliennya. Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Halsel untuk segera memproses laporan ini secara serius, tanpa pandang bulu, sebagai wujud tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma.
“Pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang nyata dan menimbulkan kerugian psikologis maupun sosial bagi korban. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegas Djabarudin, S.H., dalam keterangannya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sefnat dan Brayen selaku terlapor belum memberikan tanggapan resmi ke publik terkait laporan yang dilayangkan terhadap mereka.
Dengan adanya dua laporan resmi ini, publik menanti sikap tegas Kepolisian Halmahera Selatan dalam menuntaskan perkara pencemaran nama baik yang kini semakin menjadi perhatian luas.
7 pengacara Indra Dahlan pun menegaskan siap mengawal dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut hingga tuntas.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Wawancara














