Tak Main-main, 7 Pengacara Resmi Kawal Indra Dahlan Laporkan Sefnat dan Brayen Di Polres Halsel

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Pengacara: Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H.

7 Pengacara: Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H.

Suarautama.id|Halmahera Selatan – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Halmahera Selatan. Pada Jumat (26/9/2025), Kuasa Hukum Djabarudin, S.H., melayangkan dua laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penghinaan dan fitnah yang menyeret nama dua korban berbeda, yakni Safri Nyong dan Indra Dahlan.

Laporan pertama teregistrasi dengan Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT, di mana Djabarudin, S.H., bertindak selaku kuasa hukum Safri Nyong, melaporkan Sefnat T atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online Kritik Post pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Pihak korban menegaskan, pernyataan terlapor sangat merugikan secara pribadi maupun martabat, sehingga meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tak berhenti di situ, laporan kedua dengan Nomor: STPL/604/IX/2025/SPKT kembali dilayangkan oleh Djabarudin, S.H., kali ini sebagai kuasa hukum Indra Dahlan. Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi dalam grup WhatsApp “Saruma 2029” pada 24 September 2025. Terlapor bernama Brayen (B) diduga melontarkan komentar kasar yang dinilai menghina sekaligus merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang dilontarkan dianggap mencoreng integritas Indra Dahlan, terlebih komentar itu menyasar berita yang dipublikasikan melalui media milik korban.

Screenshot 20250926 210256 Tak Main-main, 7 Pengacara Resmi Kawal Indra Dahlan Laporkan Sefnat dan Brayen Di Polres Halsel Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dokumtasi saat Kuasa Hukum Melapor Di Porles Halsel

Khusus pada kasus Indra Dahlan, tim kuasa hukum yang mendampinginya terdiri dari sejumlah advokat, yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan penuh terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Gelar Aksi Damai Bela Palestina, Rektor Institut Parahikma Indonesia ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan Kecam Dan Kutuk Genosida Israel

Atas dua laporan tersebut, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas segala bentuk penghinaan dan fitnah yang merusak nama baik kliennya. Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Halsel untuk segera memproses laporan ini secara serius, tanpa pandang bulu, sebagai wujud tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma.

“Pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang nyata dan menimbulkan kerugian psikologis maupun sosial bagi korban. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegas Djabarudin, S.H., dalam keterangannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sefnat dan Brayen selaku terlapor belum memberikan tanggapan resmi ke publik terkait laporan yang dilayangkan terhadap mereka.

Dengan adanya dua laporan resmi ini, publik menanti sikap tegas Kepolisian Halmahera Selatan dalam menuntaskan perkara pencemaran nama baik yang kini semakin menjadi perhatian luas.

7 pengacara Indra Dahlan pun menegaskan siap mengawal dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut hingga tuntas.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru