Surat Edaran Bupati Diabaikan, PETI di Bukit Bungkul Tetap Beraksi Diduga Milik Misto

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali dipertanyakan. Pasalnya, dua set dompeng ilegal yang beroperasi di Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, diduga kuat milik seorang warga bernama Misto, tetap beroperasi bebas tanpa hambatan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, alat berat jenis excavator terlihat digunakan untuk mengupas tanah di lokasi tersebut demi mengais emas secara ilegal. Salah seorang pekerja yang ditemui media ini di lokasi bahkan secara terang-terangan mengakui kepemilikan dompeng tersebut.

“Iya Bang, itu punya Misto,” ungkapnya singkat.

Fakta ini jelas menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Sebab, Bupati Merangin H. Muhammad Syukur tengah gencar-gencarnya menyerukan pemberantasan PETI dan bahkan telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang keras segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal, baik oleh masyarakat biasa maupun perangkat desa.

Namun realita di lapangan justru berbanding terbalik. Hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Saat rakyat kecil ditindak, oknum-oknum tertentu diduga dibiarkan bebas menguras perut bumi tanpa rasa takut.

BACA JUGA :  Aksi Pemuda Wik Wik Cabuli Anak Dibawah Umur di Pessel Berhasil Ditangkap

Aktivitas dompeng ilegal di Bukit Bungkul bukanlah desas-desus. Terlihat jelas dan terang-benderang dengan kasat mata. Kerusakan lingkungan sudah tak terelakkan air menjadi keruh, lahan pertanian terancam, dan ekosistem hancur perlahan.

Masyarakat pun mendesak tiga unsur penegak hukum (Polri, TNI, dan Kejaksaan) agar tidak lagi bermain mata dalam urusan penindakan PETI.

“Kami minta aparat jangan tebang pilih. Kalau Bupati sudah tegas, seharusnya aparat lebih tegas lagi,” keluh salah satu warga.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka seruan pemberantasan PETI hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna.

Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Beranikah mereka menyentuh nama besar seperti Misto? Atau justru pura-pura buta dan tuli?

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru