SUARA UTAMA, Probolinggo – Dugaan rangkap jabatan oknum perangkat desa Banyuanyar tengah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Semakin meluas dan menjadi bahan perbincangan publik. Diduga terdapat tiga oknum perangkat desa yang merangkap jabatan. 17/02/2026.
Terungkap nya rangkap jabatan selain menjadi perangkat desa, juga menjabat sebagai ketua Poktan , di awali “DI” dan meluas ke “HK” serta “HS” sehingga kepercayaan masyarakat semakin krisis.
Padahal sudah jelas dan gamlang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Adapun syarat-syarat bagi pengurus Gapoktan (dan berlaku juga untuk Poktan).Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”
Warga setempat (desa Banyuanyar tengah) “HM” mengaku mendapatkan informasi terbaru bahwa diduga ada 3 oknum perangkat desa yang merangkap jabatan. Menurutnya, Hal tersebut semakin krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Beredar nya informasi dugaan rangkap jabatan ternyata informasi yang beredar di tengah tengah masyarakat itu ada 3 oknum mas. Ini menambah krisis nya kepercayaan masyarakat. Mau patuh gimana masyarakat jika oknum pemerintah desa sendiri tidak patuh pada aturan. “Katanya.
Selanjutnya team media mengkonfirmasi oknum perangkat desa “HK” yang duga selain menjabat perangkat desa juga menjabat sebagai ketua Poktan. Konfirmasi melalui pesan singkat whatsap. Namun, Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Begitu pula dengan oknum perangkat desa “HS” yang diduga pula merangkap sebagai ketua Poktan. belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap.
Penulis : Ali Misno






