SUARA UTAMA, Merangin –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IlB Bangko memberikan remisi khusus idul Fitri sebanyak 256 WBP.
Adapun yang menerima remisi, 61 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 177 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, 14 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan remisi selama dua bulan.
Kalapas Bangko, Heri A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik WBP dan untuk memotivasi mereka agar terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Remisi ini juga sebagai bentuk kepercayaan kita kepada WBP bahwa mereka dapat berubah dan menjadi warga masyarakat yang baik,” ujarnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan WBP dapat merasakan kebahagiaan dan kegembiraan dalam merayakan hari raya Idul Fitri, serta dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama