Reformasi Hukum Pidana Dimulai, MK Dibanjiri Gugatan terhadap KUHP Baru

- Publisher

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta, tempat diajukannya berbagai permohonan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal 2026.

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta, tempat diajukannya berbagai permohonan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal 2026.

SUARA UTAMA – Surabaya, 4 Januari 2026 — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya masa transisi selama tiga tahun sejak pengesahan undang-undang tersebut, sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP lama yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana Indonesia sebagai peninggalan kolonial.

Namun, penerapan KUHP baru langsung diiringi dinamika konstitusional. Sejumlah permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal tertentu telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, bahkan sejak sebelum tanggal efektif berlakunya KUHP. Kondisi ini membuat gugatan atas KUHP baru telah “mengantre” untuk diperiksa MK ketika regulasi tersebut mulai diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Pasal-pasal yang dipersoalkan mencakup berbagai isu fundamental dalam hukum pidana, seperti pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal mengenai hasutan terhadap orang yang tidak beragama, ketentuan perzinaan, pengaturan hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta ketentuan pidana korupsi. Para pemohon uji materi menilai sejumlah pasal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang pembatasan kebebasan sipil apabila tidak ditafsirkan secara ketat dan konstitusional.

KUHP Baru dan Tantangan Sinkronisasi dengan KUHAP

Pemberlakuan KUHP baru tidak dapat dilepaskan dari konteks sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Saat ini, Indonesia juga berada dalam fase krusial pembaruan hukum acara pidana melalui rancangan KUHAP baru yang direncanakan menggantikan KUHAP lama. Pembaruan KUHAP tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan mekanisme penegakan hukum dengan paradigma baru yang dibawa KUHP, termasuk penguatan due process of law, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penegasan peran aparat penegak hukum yang lebih akuntabel.

Ketidaksinkronan antara KUHP baru dan KUHAP lama dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik. Norma pidana yang baru menuntut pendekatan penegakan hukum yang berbeda, sementara hukum acara pidana yang belum sepenuhnya diperbarui masih berpotensi mempertahankan pola lama yang lebih represif. Dalam konteks inilah, gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai bagian dari proses penyesuaian sistem hukum agar sejalan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi.

Pandangan Praktisi dan Akademisi Hukum

Menanggapi dinamika tersebut, Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP dan konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai bahwa gelombang gugatan terhadap KUHP baru merupakan konsekuensi wajar dari perubahan besar dalam arsitektur hukum pidana nasional.

BACA JUGA :  Pimpinan Umum & Redaksi SUARA UTAMA Kecam Penahanan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

KUHP baru membawa perubahan paradigma yang sangat mendasar. Karena itu, uji materi di Mahkamah Konstitusi harus dipahami sebagai mekanisme kontrol konstitusional agar reformasi hukum pidana tetap berada dalam koridor negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, ujar Yulianto.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Eko Wahyu Pramono, S.Ak pemegang izin kuasa hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum. Menurut Eko, banyaknya gugatan terhadap KUHP baru menunjukkan bahwa masyarakat masih mencari titik keseimbangan antara pembaruan hukum pidana dan jaminan kepastian hukum.

KUHP baru membawa semangat pembaruan, tetapi implementasinya tidak bisa dilepaskan dari prinsip kehati-hatian. Uji materi di MK menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa norma pidana tidak diterapkan secara berlebihan dan tetap menjamin kepastian hukum bagi warga negara, kata Eko.

Eko menilai bahwa pengalaman praktik di bidang hukum, termasuk di lingkungan peradilan pajak, menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma dan perbedaan tafsir dapat berdampak langsung pada rasa keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan KUHP baru harus diiringi dengan pemahaman aparat penegak hukum yang memadai serta sinkronisasi dengan hukum acara pidana.

BACA JUGA :  Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Reformasi hukum pidana seharusnya tidak berhenti pada pembaruan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa penerapannya konsisten, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru dalam praktik peradilan, tambahnya.

Menunggu Arah Putusan MK

Di sisi lain, pemerintah dan pembentuk undang-undang sebelumnya menegaskan bahwa KUHP baru merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat Indonesia modern. Meski demikian, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu penting arah implementasi KUHP ke depan, termasuk kemungkinan penafsiran bersyarat atau pembatalan pasal-pasal tertentu.

Selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, KUHP baru tetap berlaku dan menjadi dasar penegakan hukum pidana terhadap peristiwa yang terjadi sejak tanggal berlakunya. Putusan MK nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa reformasi hukum pidana berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia dan pembaruan KUHAP sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47 WIB

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:22 WIB

TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47 WIB

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru