Pusat Oleh Oleh Kraksaan Terindikasi Tidak Sesuai Rencana (GAGAL), Berpotensi Melanggar Aturan dan Undang-Undang 

- Publisher

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Gedung Pusat oleh-oleh Kraksaan yang digadang-gadang sebagai pusat ekonomi kreatif dan UMKM strategis. Guna untuk meningkatkan sektor ekonomi lokal dan menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terindikasi tidak sesuai rencana (GAGAL). 11/01/2026.

pembangunan pusat oleh-oleh yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1.564.720.000. Dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 602.1/4.709/SP.PK/426.113/2024, pembangunan dimulai pada 18 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 11 Desember 2024, dengan durasi pengerjaan selama 147 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi ketidak sesuaian rencana (GAGAL) diduga akibat perencanaan yang tidak matang. Pasal nya, Nampak akses jalan dari arah selatan (jalan Pantura) menuju Gedung tersebut telah tertutup dengan Trotoar. Gedung Pusat oleh oleh Kraksaan telah lebih satu tahun lamanya belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

BACA JUGA :  HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae

Pembangunan gedung pemerintah yang tidak sesuai rencana melanggar sejumlah aturan dan undang-undang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 3, 8, dan 11. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indikasi ketidak sesuaian rencana gedung pusat oleh oleh Kraksaan mendapat sorotan dari aktivis Kabupaten Probolinggo. “AM” mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab nantinya?. Menurutnya gedung tersebut telah rampung di akhir tahun 2024.

BACA JUGA :  Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

“Pembangunan Gedung pusat oleh oleh sudah rampung di akhir tahun 2024. Sampai saat ini belum di manfaatkan. Sementara akses jalur dari arah selatan, jalan Pantura sekarang sudah tertutup trotoar. Maka ada indikasi pembangunan tidak sesuai rencana. Siapa yang akan bertanggung jawab ini. “Ucap nya.

Lebih lanjut kata AM, Ia menduga dalam perencanaan pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan yang di gadang gadang menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di kabupaten Probolinggo tidak di kaji dengan matang dampak negatif dan positif nya.

“Kami menduga dalam perencanaan nya ini sembrono, asal asalan tanpa mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya di masa depan. Ini sudah satu tahun jangankan untuk menambah PAD, dampak positif nya saja belum di rasakan oleh masyarakat. “Katanya.

BACA JUGA :  Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Ia kembali menegaskan, dengan adanya indikasi ketidak sesuaian rencana pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan. Menurutnya nya, selain berpotensi melanggar aturan dan undang-undang, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kabupaten Probolinggo.

“pembangunan gedung pusat oleh oleh Kraksaan berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif. Diantaranya, Pemborosan anggaran negara, Kerugian finansial,Tidak terpenuhinya kebutuhan publik, Menurunnya kepercayaan publik, Risiko keamanan dan lingkungan, Hambatan pembangunan ekonomi.”Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand