Pusat Oleh Oleh Kraksaan Terindikasi Tidak Sesuai Rencana (GAGAL), Berpotensi Melanggar Aturan dan Undang-Undang 

- Writer

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Gedung Pusat oleh-oleh Kraksaan yang digadang-gadang sebagai pusat ekonomi kreatif dan UMKM strategis. Guna untuk meningkatkan sektor ekonomi lokal dan menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terindikasi tidak sesuai rencana (GAGAL). 11/01/2026.

pembangunan pusat oleh-oleh yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1.564.720.000. Dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 602.1/4.709/SP.PK/426.113/2024, pembangunan dimulai pada 18 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 11 Desember 2024, dengan durasi pengerjaan selama 147 hari kalender.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pusat Oleh Oleh Kraksaan Terindikasi Tidak Sesuai Rencana (GAGAL), Berpotensi Melanggar Aturan dan Undang-Undang  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi ketidak sesuaian rencana (GAGAL) diduga akibat perencanaan yang tidak matang. Pasal nya, Nampak akses jalan dari arah selatan (jalan Pantura) menuju Gedung tersebut telah tertutup dengan Trotoar. Gedung Pusat oleh oleh Kraksaan telah lebih satu tahun lamanya belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pembangunan gedung pemerintah yang tidak sesuai rencana melanggar sejumlah aturan dan undang-undang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 3, 8, dan 11. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Indikasi ketidak sesuaian rencana gedung pusat oleh oleh Kraksaan mendapat sorotan dari aktivis Kabupaten Probolinggo. “AM” mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab nantinya?. Menurutnya gedung tersebut telah rampung di akhir tahun 2024.

BACA JUGA :  Zainal Abidin Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam 2024, Fokus Pencegahan Narkoba

“Pembangunan Gedung pusat oleh oleh sudah rampung di akhir tahun 2024. Sampai saat ini belum di manfaatkan. Sementara akses jalur dari arah selatan, jalan Pantura sekarang sudah tertutup trotoar. Maka ada indikasi pembangunan tidak sesuai rencana. Siapa yang akan bertanggung jawab ini. “Ucap nya.

Lebih lanjut kata AM, Ia menduga dalam perencanaan pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan yang di gadang gadang menjadi destinasi oleh-oleh unggulan di kabupaten Probolinggo tidak di kaji dengan matang dampak negatif dan positif nya.

“Kami menduga dalam perencanaan nya ini sembrono, asal asalan tanpa mempertimbangkan dampak negatif dan positifnya di masa depan. Ini sudah satu tahun jangankan untuk menambah PAD, dampak positif nya saja belum di rasakan oleh masyarakat. “Katanya.

Ia kembali menegaskan, dengan adanya indikasi ketidak sesuaian rencana pembangunan pusat oleh oleh Kraksaan. Menurutnya nya, selain berpotensi melanggar aturan dan undang-undang, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kabupaten Probolinggo.

“pembangunan gedung pusat oleh oleh Kraksaan berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif. Diantaranya, Pemborosan anggaran negara, Kerugian finansial,Tidak terpenuhinya kebutuhan publik, Menurunnya kepercayaan publik, Risiko keamanan dan lingkungan, Hambatan pembangunan ekonomi.”Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 
Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 
Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:44 WIB

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:39 WIB

Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 11:43 WIB

Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:52 WIB

Bumdes Banyuanyar Lor Menjadi Sorotan, Besar nya Anggaran Nabati dan Hewani Tertutup Untuk Publik 

Berita Terbaru